Lanskap Djibouti dibentuk oleh Celah Afar, Teluk Tadjourah, Bab-el-Mandeb, dan Laut Merah. Lanskapnya mencakup gurun dan stepa gersang, Pegunungan Goda dan Mabla, medan vulkanik basaltik, danau garam, mata air panas, fumarola—bukaan yang mengeluarkan uap atau gas vulkanik—serta formasi batu kapur. Lac Assal berada sekitar 153 hingga 155 meter di bawah permukaan laut dan bersifat hipersalin, artinya airnya mengandung jauh lebih banyak garam daripada air laut. Lac Abbé dikenal dengan mata air panas dan menara batu kapur yang mencolok. Aliran air musiman yang disebut oued mendukung tumbuhan dan satwa liar setelah hujan. Habitat membentuk mosaik karena air, ketinggian, paparan, dan kondisi air tanah berubah tajam dalam jarak dekat. Habitat tersebut mencakup gurun, stepa rumput dan semak, hutan dataran tinggi, kawasan pohon palem doum, lahan basah Typha, lahan basah air asin dan air tawar, mangrove, perairan laut dangkal, terumbu karang, dan padang lamun. Hutan Day dan Mabla, Dôda, Andabba dan Madgoul, Allols, Mont Arrey, Ali-Sabieh, Goba'ad dekat Lac Abbé, Kalo, Hanlé-Galafi, Gaggaeé-Der Ela, dan pesisir Bab-el-Mandeb merupakan kawasan dengan kepentingan ekologis khusus yang terdokumentasi. Kawasan alam yang dilindungi mencakup Day, Mabla, Lac Abbé, Lac Assal, Djalélo, dan Assamo. Perlindungan pesisir dan laut mencakup situs Ramsar Haramous-Loyada, lahan basah yang diakui secara internasional seluas 3.000 hektare; Cagar Alam Integral Musha-Maskali seluas 500 hektare; dan kawasan Sept Frères, Ras Syan, Khor Angar, serta Godoria, yang mencakup sekitar 16.000 hektare daratan dan 4.000 hektare laut. Kawasan terakhir mencakup habitat mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang terdokumentasi. Laporan Nasional Keenam menyebut cakupan kawasan lindung daratan sekitar 34.400 hektare, atau sekitar 1,6% wilayah nasional. Angka dan batas kawasan ini perlu diperlakukan dengan hati-hati karena reklasifikasi hukum kawasan yang ada masih tertunda. Undang-Undang No. 16/AN/23/9ème L disahkan pada 17 April 2025 dan mencabut Undang-Undang No. 45/AN/04 sebelumnya. Undang-undang ini menetapkan kategori seperti parc naturel, réserve biologique, réserve naturelle, dan site naturel, serta mengizinkan kawasan lindung publik, campuran, dan swasta yang disetujui. Kawasan lindung yang sudah ada masih perlu dialihkan ke kategori baru melalui aturan pelaksanaan. Penetapan Ramsar, cagar biosfer, dan Warisan Dunia dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan (Ministère de l'Environnement et du Développement Durable), yang umumnya disingkat MEDD, memimpin kebijakan lingkungan. Direktorat Lingkungan Hidup dan Subdirektorat Ekologi dan Perlindungan Alam bekerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat setempat, Direktorat Perikanan, petugas lingkungan, Kantor Pariwisata, dan Pusat Studi dan Riset Djibouti yang dikenal sebagai CERD. Masyarakat menggunakan kawasan alam untuk peternakan berpindah dan penggembalaan, perikanan lokal, pemanfaatan mangrove dan kayu, pertanian di pesisir dan oasis, produksi garam di Lac Assal, riset, dan ekowisata. Kegiatan ekowisata dapat mencakup trekking dan pengamatan satwa liar di Day dan Goda, Mabla, serta kawasan Lac Abbé dan Lac Assal, juga perjalanan perahu, menyelam, dan kunjungan mangrove di sekitar Godoria dan Khor Angar. Lokasi terpencil mungkin memerlukan perahu atau jalur yang sulit, dan kondisi akses dapat berubah sesuai lokasi dan musim. Di kawasan lindung, pergerakan, berkemah, dan penerbangan di bawah 1.000 meter dapat memerlukan izin. Menyelam, riset, pengambilan sampel, pembuatan film, dan kegiatan lain juga mungkin memerlukan otorisasi. Kawasan lindung membatasi atau melarang kegiatan seperti berburu, menangkap ikan, menangkap satwa, mengambil tumbuhan, memasukkan spesies, mengekstraksi bahan, membangun, mengambil air, dan mengubah bentang alam. Pengumpulan nonkomersial untuk kebutuhan rumah tangga atau tradisional yang penting mungkin diizinkan bagi masyarakat lokal melalui perjanjian pengelolaan. Penebangan pohon, termasuk pemotongan mangrove, memerlukan otorisasi tertulis. Perburuan, penangkapan, dan perdagangan satwa liar dilarang secara nasional; berburu di bawah air, perdagangan atau ekspor karang, dan pengumpulan kerang juga dilarang. Sampah, api, penggembalaan ilegal, penangkapan ikan, penyelaman, riset, dan pembuatan film tanpa izin dapat dikenai sanksi. Pencemaran air dan laut, pembuangan yang merusak, serta pelepasan air balas dilarang, sedangkan introduksi spesies akuatik eksotis memerlukan persetujuan kementerian. Djibouti mendukung spesies yang menjadi perhatian konservasi lokal atau regional. Contohnya meliputi francolin Djibouti, Pternistis ochropectus; burung matahari Djibouti; Pytilia melba flavicaudata berwajah kuning; Livistona carinensis; Juniperus procera; Dracaena ombet; dan Olea africana. Mamalia lain yang tercatat mencakup macan tutul, genet Abisinia, kelelawar telinga panjang Afrika, klipspringer, beira, gazel Soemmerring, gazel jerapah, dan dik-dik Salt. Satwa laut mencakup dugong, penyu hijau, penyu tempayan, penyu belimbing, lumba-lumba, dan paus. Perairan Djibouti memiliki catatan terdokumentasi sekitar 167 spesies karang dan 454 spesies ikan. Tekanan terhadap alam meliputi penggembalaan berlebihan, penebangan kayu dan mangrove, pengambilan pasir, meningkatnya tekanan di sekitar sumber air dan kawasan permukiman, penangkapan hiu dan penyu secara ilegal, pencemaran perkotaan dan pelabuhan, pelayaran, pariwisata yang tidak terkendali, penjangkaran dan injakan di terumbu, serta pengumpulan karang. Spesies invasif Corvus splendens dan Prosopis chilensis juga menimbulkan tekanan ekologis. Laporan Nasional Keenam mengidentifikasi risiko banjir bertahap tinggi atau sangat tinggi di sepanjang 49% pesisir dan risiko gangguan ekosistem tinggi atau sangat tinggi di 48% kawasan yang dinilai. Habitat laut menghadapi tekanan khusus: dari 49 habitat laut yang dinilai, tidak satu pun dianggap terlindungi dengan baik, sementara tujuh terancam kritis, 21 terancam, dan lima rentan. Penilaian ini terutama mencerminkan data 2017 hingga 2019 dan bukan inventaris nasional lengkap terkini. Panas ekstrem, kekeringan, tekanan air, dan penggurunan memengaruhi daratan serta sistem air tawar. Hujan lebat dapat menyebabkan banjir bandang di oued. Erosi pesisir, kenaikan permukaan laut, dan intrusi air asin mengancam garis pantai, lahan basah, dan air tanah. Gempa bumi dan aktivitas vulkanik relevan di Celah Assal-Ghoubet; letusan terakhir Ardoukoba terjadi pada 1978. Bahaya alam ini merupakan bagian dari kondisi lingkungan Djibouti, sedangkan perencanaan darurat dan tanggap bencana memerlukan pembahasan tersendiri. Pendidikan lingkungan dan riset merupakan tanggung jawab resmi MEDD. Kegiatan yang terdokumentasi menangani mangrove di Khor-Angar dan Atar-Damerjog, hutan di Goda dan Mabla, terumbu karang, air, dan tanah. Réserve naturelle dapat dikhususkan hanya untuk riset dan pendidikan lingkungan, dan CERD turut mengawasi pengumpulan ilmiah. Rencana pengelolaan kawasan lindung mencakup informasi fisik, biologis, dan sosial ekonomi, indikator, serta pendanaan, dan dapat berlaku hingga sepuluh tahun. Pembentukan kawasan lindung baru dapat melibatkan permohonan oleh orang atau organisasi, konsultasi publik selama tiga bulan, dan peninjauan administratif hingga enam bulan sebelum keputusan ditetapkan. Lahan swasta dapat diusulkan sebagai kawasan lindung swasta yang disetujui. Tidak tersedia daftar harga nasional yang andal untuk biaya masuk atau izin. Kontrak delegasi dapat menetapkan biaya, sehingga otoritas atau penyedia lokal yang bertanggung jawab perlu mengonfirmasi biaya terkini, izin, dan kondisi akses untuk lokasi tertentu. Sistem alam Djibouti secara fungsional telah terbentuk tetapi kelembagaannya terfragmentasi: terdapat padanan lokal dan kawasan lindung, sementara cakupan operasional dan kategori hukum masih tidak merata. Proyek GEF untuk Hutan Day disetujui pada 2024 dan dilaksanakan oleh MEDD dan UNDP; hasil konservasinya tidak boleh dianggap telah terukur tanpa bukti terkini.
Alam di Djibouti
Lingkungan alam Djibouti mencakup gurun Celah Afar, kawasan vulkanik basaltik dan cekungan garam, hingga hutan dataran tinggi, aliran air musiman, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Negara ini memadukan penggembalaan, perikanan, produksi garam, pertanian, riset, dan wisata alam dengan pengelolaan kawasan lindung. Panas ekstrem, kekeringan, banjir bandang, perubahan pesisir, dan tekanan terhadap habitat memengaruhi pemanfaatan dan pelestarian kawasan tersebut.
Saran
Perlakukan setiap kunjungan, pemanfaatan, atau proyek di kawasan alam Djibouti sebagai urusan khusus lokasi karena kategori perlindungan, izin, biaya, dan kondisi akses dapat berbeda. Pastikan status terkini kepada otoritas yang bertanggung jawab sebelum bepergian, mengambil bahan, membuat film, menyelam, menggembalakan ternak, menangkap ikan, atau memulai riset. Perhatikan keselamatan terkait air, transportasi, dan panas di lokasi terpencil, serta pilih kegiatan yang paling sedikit merusak dan tetap memenuhi tujuan Anda.

