Menurut perkiraan pemerintah Amerika Serikat tahun 2023, Djibouti memiliki sekitar 956.000 penduduk, tetapi sensus agama nasional terkini tidak terdokumentasi di dalam negeri. Islam Sunni merupakan agama mayoritas yang jelas. Komunitas yang lebih kecil mencakup Muslim Syiah, Katolik Roma, Protestan, Kristen Ortodoks Etiopia dan Yunani, Saksi-Saksi Yehuwa, Hindu, Yahudi, Baháʼí, dan orang tanpa afiliasi agama. Komunitas non-Muslim terutama terkonsentrasi di Kota Djibouti dan di kalangan orang yang lahir di luar negeri atau ekspatriat. Konstitusi menetapkan Islam sebagai agama negara, menjamin kesetaraan di hadapan hukum tanpa diskriminasi berdasarkan agama, dan mewajibkan penghormatan terhadap agama lain. Konstitusi juga melindungi kebebasan berpikir, hati nurani, agama, ibadah, dan pendapat, sesuai hukum yang berlaku dan aturan ketertiban umum. Partai politik tidak boleh mengidentifikasi diri berdasarkan agama. Bahasa Arab dan Prancis merupakan bahasa resmi yang digunakan di lingkungan publik dan kelembagaan. Kementerian Urusan Muslim dan Wakaf (Ministère des Affaires Musulmanes et des Biens Waqfs) mengawasi urusan Islam, aset masjid, dan petugas keagamaan. Dewan Tinggi Islam (Haut Conseil Islamique) mendukung koordinasi keagamaan, termasuk kalender salat lokal. Lembaga Tinggi Fatwa (Haute Instance de Fatwa) mengeluarkan pendapat keagamaan dan dapat menyediakan surat keterangan masuk Islam (attestation de conversion à l’Islam). Direktorat Aset Wakaf (Direction des Biens Waqfs) mengelola harta wakaf. Wakaf adalah harta atau penghasilan yang didedikasikan untuk tujuan agama atau amal; hasilnya terutama mendukung pemeliharaan masjid, pendidikan agama Islam, dan bantuan bagi Muslim miskin. Zakat dan kegiatan amal secara kelembagaan terhubung dengan sistem ini. Kelompok Katolik, Protestan, Ortodoks Yunani, dan Ortodoks Etiopia yang terdaftar diizinkan beroperasi. Pada 2023, pendaftaran Syiah dilaporkan tidak tersedia, dan tidak ada kelompok Kristen atau kelompok non-Islam lain yang baru terdaftar. Kelompok yang tidak terdaftar mungkin dapat beribadah secara privat, tetapi tidak boleh melakukan dakwah di muka umum. Pendaftaran memberikan akses untuk beroperasi di ruang publik dan menjalankan kegiatan NGO, meskipun biaya permohonan dan tenggat normal tidak terdokumentasi. Pemeriksaan latar belakang dapat berlangsung lama. Berdasarkan aturan 2023 yang dilaporkan, NGO keagamaan terdaftar dapat mempekerjakan paling banyak dua pekerja agama asing, dan kartu izin tinggal tahunan pekerja agama asing berbiaya 24.000 DJF. Kementerian merekrut atau menunjuk imam dan mengendalikan petugas serta aset masjid. Untuk menduduki jabatan imam, umumnya diperlukan kewarganegaraan Djibouti atau sekurang-kurangnya lima tahun tinggal secara sah, diploma Syariah atau kualifikasi setara, kelulusan ujian Kementerian, hafalan sekurang-kurangnya lima surah Al-Qur’an, serta kemampuan Tajwid. Hubungan dengan lingkungan masjid yang bersangkutan menjadi pertimbangan. Naskah khutbah Jumat dan surat edaran resmi menjadi panduan khotbah di masjid. Penafsiran Syafi’i digunakan jika terjadi perbedaan kalender untuk salat Jumat atau perayaan Id. Sekolah negeri dan sekolah swasta yang dikelola organisasi non-Muslim mengikuti kurikulum nasional, termasuk Éducation Morale, Civique et Islamique. Menurut laporan 2023, murid non-Muslim tidak diwajibkan mengikuti pelajaran Islam. Sekolah Al-Qur’an dan pusat tahfiz diawasi oleh Dewan Tinggi Islam, yang juga mendukung lomba Al-Qur’an. Sekolah di kamp pengungsi memberikan izin libur untuk hari raya agama lain. Kalender hari libur keagamaan menurut undang-undang mencakup dua hari Idulfitri, dua hari Iduladha, satu hari Awal Muharam, satu hari Maulid, dan satu hari Isra Miraj. Tanggal Ramadan dan Id bergantung pada pengamatan bulan dan pengumuman agama resmi, sehingga berubah setiap tahun. Kementerian mengatur pelaksanaan haji dan umrah, termasuk pendaftaran, dokumen, persyaratan, biaya, transportasi, akomodasi, layanan kesehatan, dan vaksinasi. Biaya tahunan dan tenggat pendaftaran tidak tetap setiap tahun dan harus dipastikan secara lokal. Dialog keagamaan mencakup Institut Perdamaian Al-Mutasaweqa yang beroperasi sejak 2022, konferensi regional, pertemuan keagamaan, pertukaran lintas agama, dan pelatihan imam bersama Al-Azhar. Para imam juga bekerja sama untuk menentang ekstremisme agama. Pemimpin agama melaporkan toleransi yang cukup besar dalam kehidupan sehari-hari, dan para cendekiawan yang berpartisipasi dalam lokakarya FGM menyatakan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar agama. Lembaga Tinggi Fatwa dapat mengeluarkan surat keterangan masuk Islam. Meskipun perlindungan konstitusional berlaku, perpindahan agama dapat menimbulkan risiko sosial, termasuk pengucilan dari jaringan tradisional; beberapa perpindahan agama yang dilaporkan terjadi dalam konteks perkawinan lintas agama. Pemakaman dikelola melalui struktur Kementerian dan wakaf. Sumber primer yang tersedia tidak menetapkan satu prosedur agama nasional yang baku atau dampak hukum sipil yang seragam untuk perkawinan, kelahiran, atau pemakaman secara agama. Karena itu, urusan agama dan sipil untuk peristiwa kehidupan perlu dikonfirmasi secara terpisah kepada lembaga terkait.
Agama di Djibouti
Kehidupan beragama di Djibouti didominasi Islam Sunni. Perkiraan pemerintah Amerika Serikat tahun 2023 menyebut sekitar 94% penduduk beragama Islam Sunni, sementara penduduk lainnya mencakup Muslim Syiah, umat Kristen, penganut Ortodoks Etiopia dan Yunani, Saksi-Saksi Yehuwa, Hindu, Yahudi, Baháʼí, dan ateis. Konstitusi menetapkan Islam sebagai agama negara sekaligus melindungi kebebasan berpikir, hati nurani, agama, dan ibadah dalam batas hukum.
Saran
Pilih jalur keagamaan sesuai kebutuhan konkret: ibadah privat, kegiatan kelompok di ruang publik, pelayanan masjid, pendidikan, ziarah, atau peristiwa kehidupan. Pendaftaran memberikan dasar yang lebih jelas untuk kegiatan publik, tetapi disertai pemeriksaan, batasan pekerja asing, dan ketidakpastian administratif. Perlakukan perpindahan agama, upacara keagamaan, dan akses non-Muslim sebagai hal yang perlu dikonfirmasi secara terpisah karena perlindungan hukum tidak menghilangkan semua risiko sosial atau prosedural.

