Politik di Jamaika

Politik di Jamaika berjalan melalui monarki konstitusional dan demokrasi parlementer berdasarkan model Westminster (Westminster model). Negara ini mencakup pemerintahan eksekutif, Parlemen, pengadilan, kementerian, badan, otoritas lokal, dan lembaga pengawasan. Pemilu memilih wakil untuk Dewan Perwakilan dan biasanya menentukan partai mana yang membentuk pemerintahan.

Saran

Gunakan struktur politik Jamaika untuk membedakan representasi politik dari lembaga yang bertanggung jawab atas urusan publik tertentu. Pemilu membentuk representasi dan pembentukan pemerintahan, sedangkan kementerian, badan, otoritas lokal, pengadilan, dan lembaga pengawasan menangani fungsi publik yang berbeda. Pendekatan paling andal adalah mengidentifikasi isu terlebih dahulu, lalu menghubungi lembaga yang memiliki tanggung jawab terkait.

Negara

Jamaika adalah negara Persemakmuran yang berdaulat dengan monarki konstitusional dan sistem Westminster–Whitehall. Pemerintah eksekutif, Parlemen, dan Kehakiman independen menjalankan fungsi publik yang terpisah. Kementerian dan badan pusat beroperasi berdampingan dengan 14 otoritas lokal, sementara pengadilan, badan pengawasan, dan layanan keamanan menjalankan fungsi negara lainnya.

Pemilu

Jamaika menggunakan sistem pemilu parlementer. Pemilih secara langsung memilih 63 anggota House of Representatives dari daerah pemilihan beranggota tunggal dengan aturan suara terbanyak. Senat memiliki 21 anggota yang ditunjuk, sedangkan pemilihan umum biasanya menentukan partai yang membentuk pemerintahan dan mengusulkan Perdana Menteri. Electoral Commission of Jamaica yang independen mengawasi pendaftaran, penyelenggaraan pemilu, batas daerah pemilihan, identifikasi pemilih, petugas pemilu, dan pengawasan pembiayaan kampanye.