Kerangka hukumnya mencakup Undang-Undang Imigrasi Bab 16:02 tahun 1965, perubahan hingga 1996, Peraturan Imigrasi, Undang-Undang Pengungsi Bab 16:04 tahun 2008, Undang-Undang Kebangsaan dan Kewarganegaraan 1965, serta Konstitusi 1997 yang telah diubah hingga 2018. Rancangan Undang-Undang Imigrasi 2026 telah mencapai tahap komite pada 15 Juli 2026, tetapi belum menggantikan kerangka yang berlaku sebagai sumber hak dan kewajiban saat ini. Pelancong umumnya memerlukan paspor yang masih berlaku dan Kartu Demam Kuning. Visa diwajibkan bagi warga negara yang tidak mendapat pengecualian, dan permohonan biasanya diajukan melalui perwakilan Gambia, perwakilan terakreditasi, atau, jika tersedia, visa saat kedatangan. Petugas Imigrasi membuat keputusan penerimaan masuk, sehingga persetujuan visa saja tidak menjamin izin mendarat atau masuk. Kunjungan dan masa tinggal bisnis biasanya tidak lebih dari 90 hari dan tidak mengizinkan pekerjaan. GID juga dapat meminta surat keterangan kesehatan dan bukti kecukupan dana. Warga ECOWAS mendapat manfaat berupa masuk tanpa visa dan hak regional terkait tempat tinggal dan pendirian usaha. Undang-Undang Tambahan ECOWAS 2014 menghapus batas 90 hari menurut hukum regional, tetapi kesenjangan penerapan berarti praktik GID mungkin tetap mengharuskan Izin Tinggal setelah masa hingga 90 hari. Informasi GID bagi warga negara non-ECOWAS menunjukkan batas hingga 56 hari sebelum permohonan izin tinggal. Karena itu, seseorang sebaiknya memastikan masa berlaku dan prosedur izin yang berlaku langsung kepada GID sebelum masa tinggal awal berakhir. Kategori utama izin tinggal adalah Izin Tinggal A untuk tinggal tanpa bekerja, Izin Tinggal B untuk tinggal dengan pekerjaan, dan Izin Tinggal C untuk tinggal dengan pekerjaan tidak terampil. Izin A memerlukan kelakuan baik dan dana yang cukup serta tidak mengizinkan pekerjaan berbayar atau tidak berbayar maupun kegiatan usaha. Izin B terkait dengan pemberi kerja dan tujuan yang disetujui; pindah pekerjaan atau menambah pekerjaan biasanya memerlukan persetujuan. Ringkasan layanan GID saat ini terutama berfokus pada izin A dan B. Tanggungan dapat dicatat pada izin tinggal, sedangkan anak dewasa umumnya memerlukan status mandiri. Izin yang masih berlaku dapat memungkinkan masuk kembali tanpa visa baru. Warga non-Gambia umumnya memerlukan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal sebelum menjalankan usaha atau mempraktikkan pekerjaan. Pemberi kerja juga memerlukan persetujuan untuk mempekerjakan pekerja asing, meskipun Peraturan Imigrasi memberikan pengecualian untuk beberapa pekerjaan pemerintah dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Izin Tinggal dan Kerja yang berlaku diwajibkan untuk pekerjaan yang diizinkan. GID mengelola fungsi kuota ekspatriat. Setelah pemutusan kerja, pemberi kerja melaporkan perubahan tersebut dan mengatur pemulangan. Pekerja dapat mengajukan banding tertulis kepada Menteri terkait penyesuaian status, dengan pengaturan sementara yang berlaku paling lama tiga bulan. Investor atau orang yang menjalankan usaha pribadi memerlukan persetujuan tertulis Direktur Jenderal; izin tinggal dan kerja sementara dapat berlaku tiga bulan dan setiap perpanjangan paling lama tiga bulan. Permohonan dan perpanjangan diajukan kepada GID atau kantor yang ditunjuk. Bukti yang biasanya diperlukan meliputi paspor, dokumen identitas dan status, serta pengesahan dari kedutaan atau Komisi Tinggi. Permohonan Izin B juga memerlukan tanda terima pajak penggajian dari Otoritas Pendapatan Gambia. Perpanjangan biasanya memerlukan izin sebelumnya, formulir dan biaya yang ditentukan, pembayaran melalui Vista Bank, serta pengesahan Hakim Perdamaian. Proses dapat mencakup wawancara, pemeriksaan kewarganegaraan dan dokumen, sidik jari, dan foto, lalu verifikasi, pencetakan, serta distribusi. GID tidak menerbitkan waktu pemrosesan yang tetap. Biaya GID yang dipublikasikan tidak dapat dikembalikan dan dapat berubah. Biaya yang tercantum adalah GMD 3.100 untuk Izin A ECOWAS, GMD 3.600 untuk Izin B ECOWAS, GMD 5.700 ditambah GMD 2.500 untuk Kartu Orang Asing bagi Izin A non-ECOWAS, serta GMD 7.700 ditambah GMD 2.500 untuk Izin B non-ECOWAS. Kartu Identitas Non-Gambia tercantum seharga GMD 750. Angka lama dari layanan pemerintah lain berbeda, jadi jumlah dan masa berlaku harus dipastikan kepada GID sebelum pembayaran. Komisi Pengungsi Gambia (GCR) memutuskan status pengungsi menurut Undang-Undang Pengungsi 2008. Permohonan dapat diajukan langsung ke GCR, petugas resmi terdekat, Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi, atau Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Permohonan yang disampaikan kepada pejabat asing harus diteruskan ke GCR dalam tujuh hari. Formulir umumnya berbahasa Inggris, penerjemahan lisan tersedia gratis, dan pemohon berhak didengar. GCR seharusnya memberikan keputusan tertulis dalam 30 hari setelah menerima permohonan dan menyertakan alasan jika keputusan merugikan pemohon. Banding kepada Menteri tersedia dalam 21 hari, dan pemohon dapat tinggal sementara banding diproses. Setelah keputusan negatif final, tersedia waktu sedikitnya 30 hari untuk memperoleh penerimaan ke negara ketiga dengan dukungan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi. Pengungsi yang diakui memperoleh Kartu Identitas Pengungsi dan mungkin memenuhi syarat untuk Dokumen Perjalanan Konvensi. Undang-undang menyediakan akses terhadap pekerjaan bergaji atau mandiri, pergerakan dan tempat tinggal, serta fasilitas sosial, dengan tunduk pada pembatasan keamanan, ketertiban umum, dan arus masuk massal. Prinsip non-pemulangan melindungi dari pemulangan ke tempat seseorang menghadapi risiko perlindungan terkait menurut Undang-Undang Pengungsi dan kewajiban internasional yang berlaku. Pengungsi wajib mematuhi hukum Gambia. Kewarganegaraan dapat diperoleh melalui kelahiran, keturunan, pernikahan atau pendaftaran, maupun naturalisasi. Lahir di Gambia saja tidak otomatis memberikan kewarganegaraan; syarat konstitusional mencakup setidaknya satu orang tua berkewarganegaraan Gambia. Keturunan mencakup seseorang yang lahir di luar Gambia dengan setidaknya satu orang tua berkewarganegaraan Gambia, dengan tunduk pada persyaratan konstitusional. Pendaftaran melalui pernikahan mensyaratkan pernikahan dengan warga Gambia dan biasanya sedikitnya tujuh tahun tinggal biasa; syarat tinggal tujuh tahun serupa berlaku setelah pernikahan berakhir. Naturalisasi umumnya memerlukan sedikitnya 15 tahun tinggal biasa secara terus-menerus, usia dan kapasitas penuh, kelakuan baik, niat untuk tinggal permanen, serta kemampuan menafkahi pemohon dan tanggungan. Permohonan dapat memerlukan salinan izin dan Kartu Orang Asing, formulir 19 pertanyaan yang diisi oleh dua orang bertanggung jawab, Formulir 20, riwayat hidup, empat foto paspor, akta nikah bila relevan, akta kelahiran pasangan atau anak, Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Polisi, dan bukti pendaftaran usaha. Naturalisasi umumnya mencakup pelepasan kewarganegaraan lain dan pengucapan sumpah, sedangkan kewarganegaraan ganda dan pemulihan kewarganegaraan tetap tunduk pada batasan konstitusional. Sistem saat ini tidak menyediakan layanan umum izin tinggal tetap atau izin tinggal tanpa batas waktu yang telah terbukti secara terpisah. Izin tinggal tetap dibatasi waktu, terkait dengan status, dan dapat dicabut, sehingga pemukiman jangka panjang biasanya memerlukan proses kewarganegaraan, bukan otomatis timbul dari izin tinggal. Tidak ada tes umum integrasi atau bahasa untuk tinggal terpisah yang telah ditetapkan; permohonan kewarganegaraan berfokus pada identitas, masa tinggal, kelakuan, riwayat hidup, dan dukungan finansial. Hukum mengizinkan pencegahan masuk atau penangkapan dalam kasus seperti status imigran terlarang, kekurangan dana, atau risiko menjadi tanggungan publik. Menteri dapat mengeluarkan Perintah Deportasi atas dasar termasuk putusan bersalah menurut undang-undang, status terlarang, pelanggaran pajak, atau pencabutan status. Pelanggaran terkait izin atau dokumen masuk dapat menjadi tindak pidana. Menteri dapat mencabut izin atas rekomendasi Direktur Jenderal, dan undang-undang menyatakan keputusan tersebut final dan tidak dapat digugat di pengadilan. Kerangka yang tersedia tidak menetapkan banding administratif umum untuk penolakan visa atau izin tinggal; posisi terkait peninjauan yudisial atau konstitusional memerlukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Banding pengungsi dalam 21 hari merupakan upaya hukum terpisah yang dinyatakan secara tegas.
Hukum imigrasi di Gambia
Hukum imigrasi di Gambia mengatur masuk, visa, tempat tinggal, pekerjaan, perlindungan pengungsi, kewarganegaraan, dan deportasi. Departemen Imigrasi Gambia (GID) menangani prosedur utama, sedangkan Petugas Imigrasi memutuskan apakah pelancong boleh masuk setelah memeriksa dokumen dan status. Warga Masyarakat Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS) umumnya dapat masuk tanpa visa, tetapi warga negara lain mungkin memerlukan visa atau Izin Masuk, dan visa tidak menjamin penerimaan masuk. Izin tinggal atau kerja terpisah dari kunjungan dan tidak otomatis muncul saat kedatangan.
Saran
Perlakukan izin masuk, tinggal, dan bekerja sebagai izin yang terpisah di Gambia. Pilih status yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya sebelum tiba atau sebelum masa tinggal yang diizinkan berakhir, lalu dapatkan konfirmasi tertulis terbaru dari Departemen Imigrasi Gambia karena biaya, masa berlaku, dan penerapan aturan dapat berubah. Jangan menganggap visa sebagai izin kerja atau masa tinggal panjang sebagai izin tinggal permanen.

