Kerangka pemilu Gabon berlandaskan Konstitusi tanggal 19 Desember 2024, Kode Pemilu, dan Loi organique No. 001/2025 yang diundangkan pada 22 Januari 2025. Loi No. 020/2025 tanggal 27 Juni 2025 menetapkan pembagian kursi parlemen. Istilah lokal utama mencakup Élections politiques, scrutin, collège électoral, liste électorale, centre de vote, dan bureau de vote. Presiden dipilih melalui hak pilih universal langsung untuk masa jabatan tujuh tahun. Pemilihan menggunakan sistem mayoritas anggota tunggal dengan dua putaran: kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak pada putaran pertama menang; jika tidak, putaran kedua berlangsung setelah 14 hari. Seseorang dapat dipilih kembali satu kali dan dapat menjabat maksimal dua periode berturut-turut. Assemblée Nationale memiliki 145 kursi yang dipilih langsung, masa jabatan lima tahun, dan sistem mayoritas anggota tunggal dua putaran. Dari jumlah itu, 143 kursi nasional dan dua kursi untuk warga negara di luar negeri, dibagi ke dalam zona Afrika dan Eropa-Amerika-Asia-Oseania. Sénat memiliki 70 kursi dan masa jabatan lima tahun. Anggota dewan lokal membentuk collège électoral, dan senator dipilih secara tidak langsung melalui pemungutan suara mayoritas anggota tunggal dua putaran. Setiap kandidat senator maju bersama seorang pengganti. Dewan kota dan departemen dipilih langsung melalui daftar tertutup dengan perwakilan proporsional berdasarkan metode rata-rata tertinggi. Daftar yang memperoleh mayoritas mutlak menerima setengah kursi, dan kursi tersisa dibagikan secara proporsional. Dewan kemudian memilih presiden atau wali kota melalui pemungutan suara rahasia. Anggota dewan kota dan departemen harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. Warga negara Gabon, baik perempuan maupun laki-laki, dapat memilih mulai usia 18 tahun jika tetap memiliki hak sipil dan politik serta terdaftar dengan benar. Orang di bawah perwalian, orang dewasa di bawah kuratel, orang yang pernah dihukum dalam kategori tertentu, dan orang yang terkena larangan memilih oleh pengadilan tidak dapat memilih. Hak memilih bersifat bebas, dan warga Gabon dapat terdaftar di Gabon atau di luar negeri. Daftar pemilih biometrik permanen mengidentifikasi pemilih melalui Numéro d’Identification Personnel (nomor identifikasi pribadi; NIP). Setiap pemilih termasuk dalam satu daerah pemilihan dan satu tempat pemungutan suara. Pendaftaran awal, perubahan tempat pemungutan suara atau domisili, serta penghapusan dari daftar dapat diminta melalui layanan administrasi yang bertanggung jawab. Pendaftaran umumnya dibuka selama 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan hingga delapan hari. Daftar diperbarui setiap tahun dan kembali sebelum setiap pemilu. Pemilih dapat mengajukan keberatan kepada otoritas administratif yang berwenang, lalu mengajukan banding ke Tribunal administratif. Pemungutan suara untuk pemilihan Presiden, Majelis Nasional, dan referendum tersedia di perwakilan diplomatik dan konsuler di luar negeri. Pemilih dengan disabilitas dapat dibantu oleh pemilih yang dipilihnya secara bebas. Pemungutan suara melalui kuasa tersedia untuk ketidakhadiran, sakit, persalinan, disabilitas, penahanan sebelum persidangan, atau pemenjaraan tanpa kehilangan hak memilih yang terdokumentasi, serta hambatan profesional atau keluarga tertentu. Pemungutan suara dalam tahanan mengikuti aturan khusus. Kandidat dapat dicalonkan oleh partai politik atau maju secara independen. Kandidat Presiden harus warga Gabon sejak lahir, berusia 35 sampai 70 tahun, memiliki setidaknya satu orang tua yang juga warga Gabon sejak lahir, telah tinggal terus-menerus di Gabon sekurang-kurangnya tiga tahun, berbicara setidaknya satu bahasa nasional, dan tetap memiliki hak sipil serta politik. Persyaratan pasangan dan kewarganegaraan menurut konstitusi juga berlaku; berdasarkan Kode Pemilu dan aturan Mahkamah Konstitusi, kewarganegaraan lain umumnya harus dilepaskan sekurang-kurangnya tiga tahun sebelumnya. Kandidat Presiden mengajukan berkas kepada Kementerian, ACER, dan Mahkamah Konstitusi, serta membayar deposit CFA 30.000.000. Kandidat yang ditolak dapat mengajukan banding dalam waktu 72 jam. Anggota parlemen harus terdaftar sebagai pemilih dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun. Warga Gabon hasil naturalisasi tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota Majelis Nasional, sedangkan warga Gabon sejak lahir boleh memiliki kewarganegaraan lain. Senator harus merupakan anggota dewan lokal dan berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. Undang-undang menetapkan akses yang setara bagi perempuan, laki-laki, kaum muda, dan penyandang disabilitas. Pengecualian pascatransisi tahun 2025 berdampak pada hakim tertentu, personel pertahanan dan keamanan, serta akuntan publik senior. Masa kampanye bergantung pada jenis pemilu. Kampanye Presiden dimulai pada hari ke-14 sebelum pemungutan suara, kampanye anggota parlemen dan dewan lokal pada hari ke-10, serta kampanye senator pada hari ketiga. Kampanye berakhir pada tengah malam menjelang hari pemungutan suara. Negara wajib memperlakukan kandidat secara setara. Batas pengeluaran mencakup CFA 10.000.000.000 untuk pemilihan Presiden, CFA 100.000.000 untuk seorang anggota parlemen pada putaran pertama dan CFA 50.000.000 pada putaran kedua, serta CFA 30.000.000 untuk seorang senator pada putaran pertama dan CFA 10.000.000 pada putaran kedua. Deposit lokal bervariasi menurut pemilu, misalnya CFA 350.000 per daftar untuk dewan departemen. Rekening kampanye dan perwakilan keuangan diwajibkan, sedangkan sanksi atau penggantian dapat bergantung pada hasil dan ambang batas undang-undang. Hari pemungutan suara umumnya Sabtu. Pemungutan suara biasanya berlangsung pukul 07.00 sampai 18.00. Tempat pemungutan suara dapat ditutup lebih awal jika semua pemilih terdaftar sudah memilih, dan jamnya dapat diperpanjang hingga pukul 20.00 setelah gangguan atau agar pemilih yang sudah hadir dapat memilih. Pemungutan suara bersifat rahasia dan menggunakan kertas suara serta amplop yang disahkan. Perwakilan kandidat atau daftar dapat hadir di tempat pemungutan suara dan meminta agar catatan mereka dimasukkan ke procès-verbal (berita acara resmi pemungutan suara; PV). Kotak suara dibuka di depan umum dan suara dihitung secara terbuka. Tempat pemungutan suara menyusun dan mengumumkan PV secara terbuka. Komisi lokal mengumpulkan dan memusatkan catatan, sedangkan Kementerian Dalam Negeri mengumumkan hasil. Kementerian meneruskan PV kepada Mahkamah Konstitusi atau Conseil d’État, bergantung pada pemilu. Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengoreksi, dan mengesahkan hasil pemilihan Presiden, anggota parlemen, senator, serta referendum. Tribunal administratif dan Conseil d’État menangani sengketa terkait dewan lokal dan jabatan dewan. Penipuan, pemaksaan, pemalsuan kartu pemilih, kertas suara, atau PV merupakan tindak pidana dan dapat menyebabkan larangan pencalonan hingga sepuluh tahun. Pemilihan Presiden 2025 menjadi contoh sistem nasional: pemungutan suara berlangsung pada 12 April 2025, dengan 916.665 pemilih terdaftar, 642.632 pemilih yang memberikan suara, dan partisipasi yang dilaporkan sebesar 70,11 persen. Hasil final Mahkamah Konstitusi memberikan Brice Clotaire OLIGUI NGUEMA 588.074 suara atau 94,85 persen, dan tidak ada banding tepat waktu yang diajukan. Pemilu Majelis Nasional dan pemilu lokal berlangsung pada 27 September 2025, dengan putaran kedua anggota parlemen pada 11 Oktober; putaran pemilihan senator menyusul pada 8 dan 22 November, dengan pemilu parsial pada 6 Desember.
Pemilu di Gabon
Pemilu di Gabon memilih Presiden, anggota Parlemen, anggota dewan lokal, dan senator secara tidak langsung. Presiden dan Majelis Nasional dipilih secara langsung, sedangkan Senat dipilih oleh anggota dewan lokal. Gabon menggunakan daftar pemilih biometrik permanen yang ditautkan dengan Numéro d’Identification Personnel (NIP) setiap pemilih. Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pemilu; CNOCER mengoordinasikan operasi, ACER menyediakan pengawasan independen, dan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa pemilu nasional.
Saran
Jika ingin berpartisipasi dalam pemilu di Gabon, verifikasi pencatatan daftar pemilih, NIP, daerah pemilihan, dan tempat pemungutan suara sebelum mengandalkan rencana hari pemilu. Pilih cara memilih yang sesuai dengan keadaan Anda: memilih langsung, memilih di perwakilan diplomatik atau konsuler, menggunakan bantuan, atau melalui kuasa jika persyaratan terdokumentasi terpenuhi. Jika mencalonkan diri atau berkampanye, sesuaikan kelayakan, deposit, tanggal kampanye, batas pengeluaran, dan kewajiban pelaporan dengan jenis pemilunya.

