Usaha adalah organisasi yang menjalankan kegiatan komersial, industri, pertanian, konstruksi, atau kegiatan lain yang sah di bawah satu manajemen. Cabang yang mandiri dapat dianggap sebagai usaha tersendiri. Proklamasi Ketenagakerjaan umumnya mengatur hubungan kerja dan perekrutan, sedangkan pegawai manajerial, layanan pribadi, Angkatan Bersenjata, Polisi, administrasi negara, hakim, dan jaksa dapat tunduk pada aturan khusus. Ministry of Labor and Skills (MoLS), otoritas Ketenagakerjaan dan Keterampilan regional, kantor inspeksi ketenagakerjaan, serta Administrasi Kota Addis Ababa dan Dire Dawa menangani fungsi terkait pemberi kerja yang berbeda-beda. Layanan ketenagakerjaan MoLS mendaftarkan lowongan dan pencari kerja serta dapat mendukung seleksi dan rujukan melalui E-LMIS. Agen penempatan kerja swasta harus memiliki izin dan tidak boleh mengenakan biaya perekrutan langsung maupun tidak langsung kepada pekerja. Warga negara asing memerlukan izin kerja MoLS untuk pekerjaan yang ditentukan; izin tersebut dapat berlaku hingga tiga tahun dan harus diperbarui setiap tahun. Pemberi kerja sebaiknya memeriksa otorisasi sebelum pekerjaan dimulai. Pemberi kerja dan pekerja sebaiknya menggunakan kontrak tertulis yang mencantumkan identitas mereka, jenis dan tempat kerja, upah, cara dan selang waktu pembayaran, jangka waktu, serta tanda tangan. Jika kesepakatannya lisan, pemberi kerja harus memberikan rincian ketenagakerjaan yang ditandatangani dalam 15 hari kerja. Hubungan kerja umumnya tidak dibatasi waktu. Pengaturan jangka waktu tertentu atau berdasarkan hasil kerja hanya diperbolehkan untuk alasan operasional, musiman, atau sementara yang tercantum dalam hukum. Masa percobaan tertulis tidak boleh lebih dari 60 hari kerja. Pemberi kerja menyediakan pekerjaan, alat, dan bahan; membayar upah dan tunjangan; menyetorkan iuran serikat pekerja jika pekerja memintanya secara tertulis; melindungi martabat pekerja; dan menyimpan catatan yang diwajibkan. Catatan mencakup kontrak, hari istirahat, hari libur umum, cuti, informasi kesehatan selain informasi HIV/AIDS, cedera, dan rincian pembayaran. Pemberi kerja memberikan sertifikat pemutusan hubungan kerja tanpa biaya saat hubungan kerja berakhir atau ketika pekerja memintanya. Peraturan kerja sebaiknya menjelaskan jam kerja, istirahat, pengaturan upah, pengukuran pekerjaan, keselamatan, pencegahan kecelakaan, disiplin, dan penanganan keluhan. Waktu kerja normal paling lama delapan jam per hari dan 48 jam per minggu. Kerja lembur memerlukan alasan yang dibenarkan hukum, instruksi tegas dari pemberi kerja, dan pencatatan jam kerja. Pekerja berhak atas setidaknya 24 jam istirahat mingguan tanpa terputus dalam setiap periode tujuh hari. Cuti tahunan dimulai sekurang-kurangnya 16 hari kerja pada tahun pertama masa kerja dan bertambah satu hari untuk setiap tahun berikutnya. Cuti melahirkan berbayar terdiri atas 30 hari kerja sebelum kelahiran dan 90 hari kerja setelah kelahiran. Kehamilan dan empat bulan setelah persalinan dilindungi dari pemecatan. Pemotongan umumnya tidak boleh melebihi sepertiga upah bulanan tanpa persetujuan tertulis, dan daftar pembayaran sebaiknya menunjukkan upah bruto, upah bersih, serta pemotongan. Pemberi kerja membiayai langkah keselamatan dan kesehatan kerja. Tugasnya mencakup pemberian instruksi dan pemberitahuan bahaya, tempat dan proses kerja yang aman, alat pelindung diri dan pakaian pelindung, pelatihan, petugas keselamatan, serta komite keselamatan dan kesehatan kerja. Pemberi kerja mencatat cedera di tempat kerja dan penyakit akibat kerja serta melaporkannya kepada inspektorat ketenagakerjaan. Pekerja yang baru direkrut dan pekerja yang ditempatkan pada pekerjaan berbahaya mungkin perlu menjalani pemeriksaan medis. Setelah cedera, pemberi kerja menyediakan pertolongan pertama, transportasi, pemberitahuan, dukungan biaya medis, serta bantuan pemakaman atau tunjangan yang berlaku. Promosi, pemindahan, dan pelatihan mengikuti prosedur pemberi kerja, peraturan kerja, dan perjanjian kerja bersama yang berlaku. Diskriminasi, pembalasan, campur tangan terhadap kegiatan serikat pekerja, serta perlakuan merugikan yang terkait dengan perwakilan pekerja, pengajuan keluhan, kehamilan, atau disabilitas bukan alasan yang sah untuk mengakhiri hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja dapat didasarkan pada perilaku atau kemampuan pekerja, atau alasan organisasi maupun operasional yang objektif. Pemberi kerja memberikan pemberitahuan tertulis yang mencantumkan alasan dan tanggal. Masa pemberitahuan adalah satu bulan untuk masa kerja hingga satu tahun, dua bulan untuk masa kerja lebih dari satu tahun hingga sembilan tahun, dan tiga bulan untuk masa kerja lebih dari sembilan tahun. Merger, pemisahan, atau pengalihan kepemilikan tidak dengan sendirinya mengakhiri kontrak kerja yang sudah ada. Penangguhan karena keadaan kahar atau alasan keuangan yang berlangsung setidaknya 10 hari kerja berturut-turut harus diberitahukan kepada MoLS atau otoritas terkait dalam tiga hari kerja dan dapat berlangsung hingga 90 hari kerja. Usaha dengan setidaknya 10 pekerja dan serikat dengan setidaknya 10 anggota dapat membentuk perwakilan serikat pekerja. Serikat yang mewakili 50% ditambah satu pekerja menjadi agen perundingan eksklusif. Pemberi kerja dapat bergabung dengan federasi pemberi kerja; CEEF adalah organisasi puncak pemberi kerja saat ini, sedangkan CETU adalah konfederasi pekerja. Perjanjian kerja bersama didaftarkan kepada MoLS atau otoritas yang berwenang dalam 15 hari kerja, dan ketentuan yang kurang menguntungkan daripada hukum yang berlaku tidak sah. Perselisihan ketenagakerjaan dapat berkaitan dengan hukum, kontrak kerja, peraturan kerja, perjanjian kerja bersama, atau perundingan bersama. Dialog sosial dan konsiliasi bertujuan menyelesaikan masalah secara damai. MoLS atau otoritas regional maupun Woreda yang berwenang dapat menunjuk konsiliator. Jika perselisihan belum selesai setelah 30 hari kerja, para pihak dapat menggunakan Labour Relations Board atau pengadilan ketenagakerjaan. Divisi ketenagakerjaan federal dan regional menangani perkara ini, dan keputusan ketenagakerjaan tingkat pertama ditargetkan selesai dalam 60 hari kerja. Arbitrase tersedia berdasarkan kesepakatan. Layanan konsiliasi dan Labour Relations Board tidak mengenakan biaya layanan kepada pemberi kerja atau asosiasi pemberi kerja. Klaim umum biasanya memiliki masa kedaluwarsa satu tahun, klaim pemulihan kerja tiga bulan, dan klaim upah atau pemutusan hubungan kerja enam bulan. Pegawai swasta bergaji, termasuk pegawai manajerial yang memenuhi syarat cakupan, umumnya tercakup dalam Proklamasi Pensiun Pegawai Organisasi Swasta No. 1268/2022 jika hubungan kerja berlangsung setidaknya 45 hari. Pemberi kerja mendaftarkan pegawai, memberikan data, memungut dan menyetorkan iuran, serta membayar 11% dari gaji sementara pegawai membayar 7%. Biaya pemberi kerja juga dapat mencakup upah, cuti berbayar, kompensasi lembur dan hari libur umum, alat pelindung diri, pelatihan, pemeriksaan medis, perawatan akibat cedera, tunjangan pemakaman atau tunjangan lain, pesangon atau kompensasi jika syaratnya terpenuhi, biaya agen berizin, serta biaya izin atau administrasi. Layanan konsiliasi dan Labour Relations Board tidak mengenakan biaya layanan. Pemberi kerja formal beroperasi berdampingan dengan banyak kegiatan informal di rumah tangga, keluarga, pertanian, dan usaha mikro. Survei Perusahaan Bank Dunia 2025 mencakup perusahaan swasta terdaftar yang memiliki setidaknya lima pegawai, sehingga tidak dapat menetapkan proporsi pemberi kerja nasional atau pekerjaan informal. Penegakan dan kepatuhan berbeda-beda antarwilayah, terutama dalam pelaporan kecelakaan, komite keselamatan kerja, pengendalian gender dan pelecehan, serta praktik pemberi kerja informal.
Pemberi Kerja di Etiopia
Pemberi kerja di Etiopia adalah orang atau usaha yang mempekerjakan setidaknya satu orang. Pemberi kerja dapat berupa perusahaan swasta, perusahaan yang terkait dengan negara, LSM, badan amal, usaha rumah tangga, pertanian, dan usaha mikro. Tanggung jawab mereka mencakup perekrutan, ketentuan kerja tertulis, upah, waktu kerja, keselamatan kerja, pencatatan, jaminan sosial, dan perlakuan yang adil.
Saran
Jalankan hubungan kerja sebagai sistem terdokumentasi dari perekrutan hingga pembayaran, keselamatan, perwakilan, dan pemutusan hubungan kerja. Risiko praktis terbesar muncul ketika kontrak, penggajian, izin, catatan kecelakaan, atau alasan pemecatan bersifat informal atau tidak lengkap. Sesuaikan prosedur dengan ukuran organisasi, tenaga kerja, wilayah, dan penggunaan pekerja asing, serta simpan bukti bahwa setiap langkah yang diwajibkan telah dilakukan.

