Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Proklamasi No. 414/2005 berlaku bersama prinsip konstitusional seperti asas legalitas, tanggung jawab pribadi, larangan berlaku surut, praduga tak bersalah, dan perlindungan agar seseorang tidak diadili dua kali untuk tindak pidana yang sama. Perkara pidana umumnya meliputi laporan atau pengaduan, penyidikan, dakwaan tertulis, sidang dengan bukti, putusan, dan kemungkinan banding. Penuntutan umum merupakan aturan umum, sedangkan tindak pidana yang mensyaratkan pengaduan hanya diproses jika pihak yang dirugikan atau wakil hukumnya mengajukannya berdasarkan hukum yang berlaku. Komisi Kepolisian Federal Etiopia dan kepolisian regional menyidik tindak pidana. Jaksa federal dan biro atau kejaksaan kehakiman regional membawa perkara ke pengadilan federal atau regional. Pengadilan federal mencakup Pengadilan Tingkat Pertama, Tinggi, dan Agung, sedangkan pengadilan regional menangani perkara dalam yurisdiksinya. Tanggung jawab federal dan regional, tingkat pengadilan, bahasa, dan pengaturan komunikasi dapat memengaruhi proses dalam praktik, terutama di luar Addis Ababa. Orang yang ditangkap umumnya memiliki hak untuk diam, perlindungan dari tindakan memberatkan diri sendiri, bantuan hukum, juru bahasa bila diperlukan, akses ke bukti, pemeriksaan saksi, pengajuan bukti pembelaan, dan banding. Bantuan hukum yang dibiayai negara mungkin tersedia jika seseorang tidak mampu membayar dan kepentingan keadilan mengharuskannya, tetapi aksesnya tidak seragam di setiap tempat atau perkara. Penangkapan biasanya memerlukan surat perintah pengadilan, dengan pengecualian seperti tindak pidana yang tertangkap tangan atau dasar lain menurut undang-undang. Berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana 1961 yang lama, orang yang ditangkap seharusnya dibawa ke pengadilan terdekat dalam waktu paling lambat 48 jam, atau sesegera mungkin sesuai keadaan dan komunikasi setempat. Kitab Hukum Acara Pidana dan Pembuktian berdasarkan Proklamasi No. 1410/2026 disahkan pada 3 April 2026 dan menggantikan aturan lama, tetapi aturan mulai berlaku dan peralihannya harus diperiksa sesuai tanggal serta keadaan setiap perkara. Pengadilan dapat mempertimbangkan jaminan setelah penangkapan. Kemungkinan alasan penolakan mencakup risiko tidak hadir, mengulangi tindak pidana, atau mengganggu saksi maupun bukti. Menurut prosedur lama, pengadilan memutus permohonan jaminan dalam waktu paling lama 48 jam. Surat perintah penggeledahan umumnya berlaku untuk penggeledahan, dengan tunduk pada pengecualian undang-undang. Bukti digital dan pengumpulan bukti elektronik juga diatur oleh Proklamasi Kejahatan Komputer No. 958/2016. Kemungkinan konsekuensi mencakup penangkapan untuk pelanggaran ringan, denda, penjara biasa atau berat, penjara seumur hidup, hukuman mati yang ditetapkan undang-undang, penyitaan atau perampasan, restitusi, dan ganti rugi. Hasilnya bergantung pada tindak pidana, tanggung jawab yang terbukti, kerugian, serta keadaan yang meringankan atau memberatkan. Pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset juga diatur oleh Proklamasi Pemulihan Aset No. 1364/2025. Masa percobaan, pembebasan bersyarat, dan rehabilitasi dapat berlaku jika diizinkan oleh hukum dan perkara terkait. Pihak yang dirugikan dapat menggabungkan tuntutan perdata untuk restitusi atau ganti rugi ke dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 101 dan 102 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam keadaan tertentu, ganti rugi dapat berasal dari aset yang disita atau dirampas, denda, atau jaminan jika pelaku tidak mampu membayar. Saksi dan pelapor pelanggaran dapat memperoleh perlindungan berdasarkan Proklamasi No. 699/2011, sedangkan perkara perdagangan manusia dapat melibatkan dukungan tambahan bagi korban. Biaya bantuan hukum, juru bahasa, transportasi, dan pekerjaan forensik atau dokumen berbeda menurut kemampuan, wilayah, dan perkara; tidak ada jadwal biaya nasional seragam untuk setiap perkara pidana. Pengadilan dapat menutup sidang untuk melindungi privasi, moral publik, atau keamanan nasional. Tanggung jawab pidana bergantung pada usia. Anak di bawah sembilan tahun tidak memiliki tanggung jawab pidana. Anak berusia sembilan sampai di bawah lima belas tahun dapat dikenai tindakan khusus pengadilan dan bukan hukuman dewasa, serta harus ditahan terpisah dari orang dewasa. Orang berusia lima belas sampai di bawah delapan belas tahun umumnya tunduk pada hukum dan prosedur biasa dengan keringanan, dan hukuman mati tidak dilaksanakan untuk tindak pidana yang dilakukan sebelum usia delapan belas tahun. Pelanggaran jalan raya dapat timbul berdasarkan Proklamasi Transportasi Jalan No. 1274/2022 dan Peraturan Pengendalian Lalu Lintas Transportasi Jalan No. 557/2024, termasuk pelanggaran terkait perizinan, pengendalian lalu lintas, mengemudi berbahaya, atau cedera. Otoritas transportasi, kepolisian, dan pengadilan dapat berbagi tanggung jawab, dan tanggung jawab pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat berlaku bersama aturan jalan raya. Biaya perizinan dan biaya layanan lain terpisah dari sanksi pidana. Tindak pidana digital berdasarkan Proklamasi No. 958/2016 mencakup akses atau penggunaan tanpa izin, gangguan terhadap sistem atau data, konten ilegal, dan materi seksual anak. Tindak pidana dan sanksi yang tepat bergantung pada perbuatan serta tanggalnya; kerja sama penyedia telekomunikasi atau data dapat mendukung penyidikan. Penyelesaian adat atau agama dapat membantu akses atau konsiliasi dalam beberapa keadaan, tetapi tidak otomatis menggantikan penuntutan umum. Pengaduan pribadi dan konsiliasi hanya memiliki akibat hukum jika persyaratan yang berlaku mengizinkannya. Perbedaan federal dan regional, bahasa, komunikasi, yurisdiksi pengadilan, serta tanggal perbuatan yang dituduhkan perlu diperiksa sebelum mengandalkan prosedur atau tenggat.
Hukum pidana di Etiopia
Hukum pidana di Etiopia menetapkan perbuatan yang dilarang, tanggung jawab pribadi, penyidikan pidana, proses pengadilan, dan sanksi. Sistem ini menggabungkan Konstitusi FDRE dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta lembaga federal dan regional. Sistem ini juga melindungi hak terdakwa, orang yang telah dipidana, dan orang yang dirugikan oleh tindak pidana.
Saran
Dalam perkara pidana di Etiopia, jadikan tanggal perbuatan yang dituduhkan, waktu penangkapan, otoritas yang bertanggung jawab, dan prosedur yang berlaku sebagai titik pemeriksaan pertama. Dapatkan bantuan hukum dan dukungan bahasa bila perlu, lindungi bukti, serta cocokkan langkah jaminan, dakwaan, dan banding dengan prosedur yang benar-benar berlaku pada perkara tersebut. Jangan menganggap penyelesaian adat atau agama mengakhiri penuntutan umum, atau bahwa aturan lama 48 jam otomatis berlaku untuk setiap perkara setelah reformasi prosedur 2026.

