Sensus agama resmi terkini Republik Demokratik Kongo tidak terdokumentasi. Perkiraan World Religion Database tahun 2020 menggolongkan sekitar 95,1 persen penduduk sebagai Kristen, 1,5 persen sebagai Muslim, dan 2,5 persen tidak berafiliasi agama. Perkiraan Pew tahun 2010 membagi penduduk Kristen menjadi sekitar 48,1 persen Protestan, termasuk gereja evangelikal dan Kimbanguis, serta 47,3 persen Katolik Roma. Perkiraan tersebut menggunakan metode berbeda. Di banyak masyarakat, praktik Kristen berpadu dengan kepercayaan tradisional. Komunitas agama besar mencakup Gereja Katolik, gereja Protestan dalam organisasi payung Gereja Kristus di Kongo (Eglise du Christ au Congo, ECC), gereja evangelikal dan kebangunan rohani, Gereja Kimbanguis, gereja Ortodoks, Bala Keselamatan, dan komunitas Muslim. Kelompok lain mencakup Saksi-Saksi Yehuwa, Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir, serta komunitas Hindu, Yahudi, Buddha, Baha'i, dan masyarakat adat yang lebih kecil. Konferensi Episkopal Nasional Kongo (CENCO), konferensi para uskup Katolik, dan ECC mewakili jejaring gereja utama. Organisasi Muslim dan agama lain juga berpartisipasi dalam dialog dan prakarsa perdamaian. Pasal 22 Konstitusi melindungi kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama. Perlindungan ini mencakup ibadah publik dan pribadi, pengajaran agama, praktik, ritus, dan kehidupan beragama. Pembatasan harus berdasarkan hukum, ketertiban umum, moralitas publik, atau hak orang lain; bahkan dalam keadaan darurat atau pengepungan, hak ini tidak boleh ditangguhkan. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang 004/2001, tidak ada agama negara. Organisasi keagamaan secara hukum dibentuk sebagai asosiasi nirlaba berbasis agama (ASBL), yaitu asosiasi dengan tujuan keagamaan. Menteri Kehakiman memberikan status badan hukum setelah memperoleh pendapat kementerian yang berwenang. Syarat operasi sementara mencakup sedikitnya tujuh anggota nyata, pendiri atau wakil hukum berusia minimal 30 tahun, catatan bersih, tidak memiliki putusan yang menggugurkan kelayakan, serta kualifikasi pendidikan agama tingkat tinggi atau setara. Tempat ibadah atau pertemuan harus memenuhi persyaratan keselamatan dan ketertiban umum. ASBL keagamaan asing memerlukan izin sebelumnya dari Presiden atas usulan Menteri Kehakiman. Menerima sumbangan sebelum mendapat status badan hukum atau izin operasi sementara dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Target waktu undang-undang untuk memutus permohonan pendaftaran lengkap adalah enam bulan; setelah itu, tidak adanya keputusan dianggap sebagai pendaftaran. Namun, laporan tahun 2023 menyatakan bahwa tidak ada izin pendaftaran agama final yang diterbitkan sejak 2014. Masyarakat domestik dengan permohonan tertunda umumnya masih dapat beroperasi, sedangkan akses organisasi asing juga digambarkan mungkin secara praktis tetapi tidak konsisten secara hukum dan administrasi. Tidak terdokumentasi jadwal biaya nasional yang dapat diandalkan untuk keanggotaan, upacara keagamaan, atau masyarakat setempat. Sistem sekolah umum membedakan sekolah nonkonvensional dan sekolah konvensional yang dikelola organisasi keagamaan bersama negara. Konvensi sekolah baru disepakati pada 2022 setelah 45 tahun; penandatangan mencakup komunitas Muslim, Bala Keselamatan, Advent Hari Ketujuh, gereja kebangunan rohani, Gereja Kimbanguis, dan jejaring agama lainnya. Sekolah umum yang dikelola organisasi keagamaan dapat menyediakan pelajaran agama. Sekolah negara juga dapat menyediakan pelajaran agama, tetapi umumnya tidak boleh mewajibkannya; diperlukan permintaan orang tua. Administrasi dan biaya berbeda menurut jejaring sekolah dan provinsi. Daftar hari libur nasional menurut undang-undang mencakup 25 Desember sebagai Natal. Daftar nasional yang ditinjau tidak mendokumentasikan hari libur umum setara untuk Idulfitri, Paskah, atau hari besar agama lainnya. Karena itu, masyarakat juga mengatur ibadah dan perayaan menurut kalender denominasi masing-masing. Komunitas agama berpartisipasi dalam pembangunan perdamaian, rekonsiliasi, dan prakarsa masyarakat sipil. CENCO, ECC, komunitas Muslim, dan agama lain bekerja sama dalam bidang ini. Dewan Awam Kristen dan Islam Kongo (COLCIC) merupakan wadah dialog Kristen-Islam. Dalam lokakarya yang didukung Misi Stabilisasi Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo (MONUSCO) di Goma pada April 2026, 47 pemimpin agama berdiskusi tentang perdamaian, rekonsiliasi, dan kohesi sosial. Jangkauan dan dampak praktis dialog tersebut berbeda menurut wilayah. Baptis, penguatan iman, komuni, perkawinan agama, dan ritus pemakaman bergantung pada masyarakat masing-masing. Perkawinan agama semata tidak menggantikan perkawinan sipil dan tidak memiliki akibat hukum perdata yang setara berdasarkan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Keluarga. Perkawinan harus didaftarkan di hadapan petugas pencatatan sipil; Pasal 370 umumnya menetapkan jangka waktu satu bulan. Usia minimum perkawinan sipil adalah 18 tahun untuk kedua jenis kelamin. Kelahiran dan kematian juga didaftarkan berdasarkan hukum sipil dan tidak memerlukan upacara agama. Akses ke layanan agama biasanya melalui gereja, masjid, atau komunitas setempat. Kondisi keamanan wilayah sangat memengaruhi akses, terutama di bagian timur negara ini. Dalam serangan tahun 2023 terhadap gereja Pentakosta di Lubiriha dekat Kasindi, 16 orang tewas dan sedikitnya 62 orang terluka. Saksi-Saksi Yehuwa juga melaporkan kekerasan lokal dan pengucilan dari kegiatan di sekolah yang dikelola agama. Pembatasan negara atau keamanan tambahan terhadap kelompok tertentu dapat berkaitan dengan peraturan perkumpulan dan ketertiban umum.
Agama di Republik Demokratik Kongo
Penduduk Republik Demokratik Kongo mayoritas beragama Kristen; komunitas Muslim, tradisional, dan agama yang lebih kecil juga ada. Konstitusi melindungi kebebasan beragama, praktik keagamaan di ruang publik maupun pribadi, serta pengajaran dan ritus keagamaan. Namun, organisasi keagamaan, sekolah, dan masyarakat menghadapi persyaratan hukum, bidang tanggung jawab, dan risiko wilayah yang berbeda.
Saran
Jangan perlakukan layanan agama, upacara, sekolah, dan komunitas di Republik Demokratik Kongo sebagai satu sistem. Pastikan persyaratan, biaya, tenggat, dan kondisi keamanan setempat dengan setiap komunitas tertentu. Ritus keagamaan tidak menggantikan pencatatan sipil.

