Hukum Keluarga Korea Utara menggambarkan keluarga sebagai unit sosial dan hukum yang dilindungi. Menurut laporan, undang-undang tersebut melindungi ibu dan anak dan terakhir kali diamendemen pada 7 Desember 2004. Otoritas pusat, Komite Rakyat setempat, lembaga Keamanan Rakyat, kantor administrasi kependudukan, kantor pencatatan, pengadilan, dan Kementerian Kesehatan Masyarakat masing-masing menangani fungsi terkait keluarga yang berbeda. Pernikahan mensyaratkan persetujuan bebas seorang laki-laki lajang dan seorang perempuan lajang. Usia minimum yang dilaporkan adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan. Pernikahan paksa, poligami, pernikahan di bawah umur, dan pernikahan kerabat dekat tertentu tidak sah. Pernikahan mendapat pengakuan hukum dan perlindungan negara setelah dicatat di kantor pencatatan; laporan negara DPRK menyatakan bahwa hidup bersama sebagai pasangan menikah tanpa pencatatan dilarang. Biaya publik, waktu pemrosesan, dan penegakan terkini belum dapat diverifikasi secara andal. Menurut laporan, orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk membesarkan anak, memberikan perawatan sehari-hari, serta melindungi kesehatan dan pertumbuhan mereka. Anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hak yang sama dalam hubungan orang tua-anak, dan orang tua tiri serta anak tiri diperlakukan secara hukum seperti hubungan orang tua-anak biologis. Jika anak tidak menerima dukungan, perawatan negara dapat melibatkan rumah bayi, panti asuhan, atau lembaga berasrama. Adopsi memerlukan persetujuan kantor administrasi kependudukan dan pencatatan di kantor pencatatan. Persetujuan orang tua kandung atau wali diwajibkan; anak berusia enam tahun atau lebih juga harus memberikan persetujuan. Setelah itu, hubungan hukum mengikuti status orang tua-anak. Pencatatan kelahiran ditangani lembaga Keamanan Rakyat setempat. Menurut laporan, orang tua atau wali harus mengajukan permohonan dalam waktu 15 hari sejak kelahiran, dan pemeriksaan dilaporkan dapat memakan waktu hingga 15 hari. Akta kelahiran yang dihasilkan mencatat identitas hukum anak. Laporan DPRK mengaitkan pencatatan dengan akses pangan, perumahan, dan layanan kesehatan, tetapi kondisi akses, biaya, dan penegakan terkini belum cukup terverifikasi. Keluarga menggunakan jaringan layanan kesehatan primer publik, klinik setempat, perawat keluarga, tempat penitipan anak, dan Hari Kesehatan Anak. Menurut laporan, kampanye imunisasi susulan 2024 menjangkau lebih dari 800.000 anak dan 120.000 perempuan hamil di seluruh 210 kabupaten dengan dukungan UNICEF dan Kementerian Kesehatan Masyarakat. Cakupan formalnya luas, sementara gangguan pasokan, kesenjangan mutu, dan perbedaan wilayah tetap terdokumentasi. Akses layanan kesehatan reproduksi terdampak kekurangan pasokan esensial, peralatan, dan keterampilan, sedangkan konseling keluarga berencana dan pilihan metode dilaporkan terbatas. Dukungan pangan bukan tunjangan tunai keluarga universal. Laporan WFP menggunakan perkiraan sekitar 10,7 juta orang mengalami kekurangan gizi dalam penilaian Keadaan Ketahanan Pangan dan Gizi Dunia 2022, dan sekitar 18% anak dilaporkan mengalami stunting. Jatah Sistem Distribusi Publik sering di bawah sasaran. Pangan fortifikasi dapat menjangkau sekitar satu juta perempuan hamil, ibu menyusui, dan anak ketika program berjalan, bersama dukungan untuk lembaga seperti tempat penitipan anak, rumah sakit, dan sekolah berasrama. Bukti mengenai perlindungan anak tidak lengkap dan bertanggal lama. MICS 2017 melaporkan bahwa 95% anak berusia 24 hingga 59 bulan mengikuti setidaknya empat kegiatan stimulasi oleh orang dewasa, sedangkan 16% anak di bawah lima tahun ditinggalkan sendirian atau diawasi anak di bawah sepuluh tahun selama lebih dari satu jam pada minggu sebelumnya. Laporan itu juga mencatat hukuman fisik atau agresi psikologis terhadap 59% anak berusia satu hingga empat belas tahun. Laporan program UNICEF 2024 menggambarkan layanan perlindungan terpadu di 333 dari 514 distrik dan kota. Angka-angka ini tidak menetapkan prevalensi nasional terkini. Pernyataan resmi melarang semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga, tetapi jumlah kasus nasional terkini, saluran bantuan, tempat penampungan, dan jalur perlindungan individual yang terdokumentasi secara andal tidak tersedia. Karena itu, larangan formal tidak membuktikan adanya akses perlindungan yang efektif dalam kasus tertentu. Organisasi internasional dapat mendukung program, tetapi UNICEF, WFP, dan UNFPA tidak menyediakan hak umum individual yang terverifikasi bagi setiap keluarga. Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan. Menurut laporan, perempuan memiliki hak bercerai yang sama dengan laki-laki. Orang tua dapat menyepakati pengasuhan demi kepentingan anak; jika tidak, pengadilan yang memutuskan. Anak di bawah tiga tahun umumnya ditempatkan bersama ibu kecuali ada alasan kuat untuk pengaturan lain. Menurut laporan, orang tua tanpa hak asuh wajib membayar nafkah sebesar 10% hingga 30% dari pendapatan bulanan, bergantung pada jumlah anak, sampai anak mencapai usia kerja. Pengadilan juga dapat menangani nafkah dan harta keluarga, tetapi biaya, tenggat waktu, dan penegakan terkini tidak dapat diverifikasi. Keluarga yang terpisah akibat Perang Korea atau peristiwa lintas batas menghadapi proses yang politis dan berkala, bukan jalur pribadi yang rutin. Pada Januari 2024, DPRK dilaporkan menyatakan tidak akan lagi mengupayakan reunifikasi dengan Republik Korea. Status banyak anggota keluarga yang terpisah masih belum jelas dan akses dapat berubah mengikuti kondisi politik.
Keluarga di Korea Utara
Keluarga di Korea Utara adalah hubungan yang dilindungi hukum sekaligus unit sosial yang dibentuk oleh pernikahan, pengasuhan anak, perawatan, dan dukungan rumah tangga. Pernikahan diakui secara hukum setelah didaftarkan di kantor pencatatan, sedangkan pencatatan kelahiran mendokumentasikan identitas resmi anak dan dilaporkan berkaitan dengan akses pangan, perumahan, dan layanan kesehatan. Orang tua berbagi tanggung jawab atas pengasuhan dan perawatan sehari-hari. Layanan kesehatan, penitipan anak, pangan, dan perlindungan dari negara tersedia, tetapi gangguan pasokan, ketimpangan wilayah, dan terbatasnya bukti terkini memengaruhi pelaksanaannya.
Saran
Perlakukan urusan keluarga di Korea Utara sebagai prosedur hukum sekaligus persoalan akses praktis. Simpan bersama catatan identitas, pernikahan, hak asuh, dan dukungan; pastikan persyaratan terkini kepada lembaga setempat yang bertanggung jawab; dan jangan menganggap hak formal menjamin layanan atau perlindungan yang dapat diandalkan.

