Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK), yang lazim disebut Korea Utara, mengatur pekerjaan melalui Undang-Undang Buruh Sosialis, Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja, ketentuan konstitusional, dan aturan norma kerja. Undang-Undang Buruh Sosialis berasal dari 1978, dengan amendemen yang dilaporkan pada 1986, 1999, dan 2015, meskipun teks terkonsolidasi resmi yang saat ini berlaku tidak selalu tersedia. Konstitusi menyebut pekerjaan sebagai hak dan kewajiban sosial. Pasal 70 merujuk pada pilihan pekerjaan sesuai keinginan dan kemampuan seseorang, pekerjaan yang stabil, serta pembagian kerja menurut kuantitas dan kualitasnya. Pasal 71 mengatur istirahat, dan Pasal 77 memberikan perlindungan khusus bagi perempuan. Penempatan kerja biasanya dilakukan negara, bukan melalui pasar tenaga kerja yang bebas dirundingkan secara perorangan. Setelah sekolah atau dinas militer, badan negara menetapkan tempat kerja berdasarkan klasifikasi politik dan sosial yang disebut songbun, serta kebutuhan tenaga kerja, gender, usia, kesehatan, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi. Perumahan, pekerjaan, dan kadang-kadang akses terhadap identitas atau hak perjalanan terkait dengan sistem ini. Karena itu, pindah tempat kerja atau tidak hadir tidak berjalan seperti keputusan biasa di pasar. Penolakan kerja, ketidakhadiran berkepanjangan, atau tidak memenuhi tugas yang ditetapkan dapat memicu pendidikan kerja administratif, pendidikan ulang, penahanan, atau sanksi lain. Untuk pekerjaan negara dan kolektif biasa, bukti yang tersedia tidak menunjukkan adanya kontrak kerja individual bergaya Barat yang digunakan secara umum. Hubungan kerja terutama dibentuk oleh penempatan, aturan tempat kerja, serta perintah negara atau lembaga. Badan Kabinet, kementerian, tempat kerja, badan negara, organisasi sosial-koperasi, badan administrasi tenaga kerja, dan Komite Rakyat di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten berbagi tanggung jawab dalam sistem formal. Sumber menyebut Kementerian Tenaga Kerja, tetapi struktur organisasi saat ini dan pembagian kewenangannya tidak dapat diverifikasi secara konsisten. Kerangka waktu kerja formal umumnya disebut terdiri atas delapan jam kerja, delapan jam istirahat, dan delapan jam belajar. Laporan DPRK menyatakan bahwa lembur dilarang dan mengatur hari libur berbayar serta cuti. Perempuan dengan sedikitnya tiga anak dilaporkan bekerja enam jam dengan bayaran setara hari kerja delapan jam. Perlindungan persalinan yang dilaporkan mencakup 60 hari sebelum kelahiran dan 90 hari setelahnya dengan upah penuh serta jatah pangan. Dalam praktiknya, belajar ideologis, acara massal, kampanye, kerja saat hari libur, dan mobilisasi lain dapat menambah banyak waktu tanpa upah. Masa kerja yang panjang dan berbahaya terutama dilaporkan dalam penahanan, infrastruktur, pertambangan, dan pekerjaan luar negeri, sehingga norma hukum tidak selalu menggambarkan kondisi harian secara andal. Skala upah negara mengaitkan upah dengan kuantitas dan kualitas kerja, kualifikasi, serta beban fisik, sementara aturan formal merujuk pada upah setara untuk pekerjaan yang setara. Tidak tersedia upah minimum menurut undang-undang yang andal untuk seluruh negeri atau statistik upah dan biaya hidup terkini. Pangan dan barang lain merupakan bagian dari sistem formal, sementara laporan menyebut kegagalan pembayaran upah dan jatah. Pasar informal yang disebut jangmadang penting bagi penghidupan banyak rumah tangga, tetapi akses ke pekerjaan informal dapat melibatkan biaya, suap, atau pembatasan setempat. Sistem asuransi pengangguran umum, layanan penempatan kerja nasional yang andal, dan sistem pesangon yang terverifikasi luas belum terbukti berfungsi sebagai padanan yang setara. Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja 2010 dan aturan terkait secara formal mewajibkan tempat kerja yang aman dan higienis, pengarahan, alat pelindung, pencegahan kecelakaan, dan perlindungan kesehatan. Perempuan dilaporkan dilindungi dari pekerjaan berat atau berbahaya, kerja malam, lembur, dan kerja pada hari libur selama kehamilan atau menyusui. Pernyataan DPRK juga menyebut pekerjaan yang disesuaikan dan subsidi bagi penyandang disabilitas. Meski demikian, laporan independen menggambarkan risiko serius di pertambangan, produksi, dan konstruksi, termasuk ketiadaan alat pelindung, kecelakaan, kelaparan, dan akses perawatan medis yang terbatas. Inspeksi serta penegakan independen di seluruh negeri tidak dapat diverifikasi secara andal. Federasi Umum Serikat Buruh Korea (GFTUK) dan Serikat Pekerja Pertanian Korea (UAWPK) merupakan organisasi formal yang terwakili dalam struktur negara. Komite tempat kerja dan sektoral beroperasi dalam sistem resmi, dan terdapat Undang-Undang Serikat Buruh. Korea Utara bukan anggota ILO. Serikat independen, organisasi pekerja yang dibentuk secara bebas, perundingan bersama yang efektif, dan hak mogok yang dilindungi tidak terbukti secara andal; laporan eksternal menggambarkan kendali kuat negara dan pembatasan. Pekerja dapat secara formal menyampaikan pengaduan atau petisi melalui petugas atau departemen pengaduan di tempat kerja, Komite Rakyat, kementerian, dan saluran negara lainnya. Pernyataan DPRK menyebut jadwal penyelesaian setempat pada tanggal 1, 11, dan 21 setiap bulan. Bukti yang tersedia tidak memverifikasi tenggat pengajuan, biaya, aturan kerahasiaan, pengadilan independen, atau tingkat penegakan yang jelas dan berlaku secara nasional. Jaksa dan pengadilan negara memiliki fungsi pengawasan dan prosedural formal, tetapi independensi mereka serta keberadaan pengadilan tenaga kerja independen yang sebanding dengan model Barat tidak terverifikasi secara independen. Disiplin dan pemutusan hubungan kerja lebih ditentukan oleh penempatan, pemindahan, keputusan politik, dan kendali organisasi daripada pengunduran diri bebas atau pemecatan oleh pemberi kerja. Lembaga pendidikan kerja administratif atau pendidikan ulang, lembaga kerja koreksional, dan kamp tahanan politik dilaporkan berkaitan dengan kerja paksa dan hukuman. Pada 2024, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia melaporkan bahwa kerja paksa dilembagakan, termasuk melalui penempatan oleh negara, penahanan, kamp kerja, mobilisasi wajib, dan pembatasan hak. Praktik-praktik ini perlu dibedakan dari aturan hukum tenaga kerja formal, dinas nasional wajib, dan pekerjaan biasa. Pertanian, konstruksi, pertambangan, penebangan, manufaktur, dan kampanye infrastruktur dapat melibatkan mobilisasi orang dewasa dan anak-anak. Pekerja luar negeri dilaporkan dipilih dan diawasi negara, disertai kendali paspor dan upah, jam kerja panjang, serta pembatasan pergerakan. Temuan ini menggambarkan praktik yang dilaporkan dan tidak membuktikan pengalaman seragam di setiap tempat kerja atau wilayah; statistik daerah dan data kasus perorangan yang andal tidak tersedia. Usaha dengan investasi asing beroperasi di bawah rezim tenaga kerja terpisah. Warga DPRK umumnya disalurkan melalui badan layanan atau pertukaran tenaga kerja dan memerlukan kontrak atau izin tenaga kerja yang relevan. Manajer, teknisi, dan spesialis asing memerlukan persetujuan dari badan pusat pembinaan perdagangan. Aturan khusus yang tersedia dilaporkan mewajibkan badan pertukaran tenaga kerja dan pihak serikat buruh menyetujui pemecatan dini karyawan DPRK. Sengketa investasi asing dapat diselesaikan melalui konsultasi, arbitrase, prosedur hukum DPRK, atau arbitrase di negara ketiga yang disepakati, bukan melalui saluran pengaduan domestik biasa. Biaya, tenggat, dan tingkat keberhasilan prosedur tersebut tidak diterbitkan secara andal.
Hukum Ketenagakerjaan di Korea Utara
Hukum ketenagakerjaan di Korea Utara menggabungkan hak konstitusional, pekerjaan yang ditetapkan negara, dan kewajiban di tempat kerja dalam sistem sosialis. Aturan formal mengatur waktu kerja, upah, keselamatan, cuti, perlindungan perempuan, dan pengaduan, tetapi bukti independen juga menunjukkan kerja paksa, upah tidak dibayar, mobilisasi, dan kondisi tidak aman. Pasar tenaga kerja bebas, serikat pekerja independen, dan pengadilan tenaga kerja independen yang transparan tidak memiliki padanan nasional yang terverifikasi secara andal.
Saran
Perlakukan pekerjaan di Korea Utara sebagai pengaturan yang dikendalikan negara dan berpotensi berisiko tinggi, bukan pekerjaan biasa yang dirundingkan secara bebas. Kenali jalur penempatan atau badan yang tepat, simpan catatan yang tersedia, dan periksa upah, jam kerja, keselamatan, akses pengaduan, serta kemungkinan sanksi sebelum mengandalkan hak formal. Usaha dengan investasi asing memerlukan pengaturan badan dan sengketa tersendiri.

