Luas Dominika sekitar 754 kilometer persegi dan beriklim tropis maritim. Hutan alaminya mencakup sekitar 43.000 hektare, dan pulau ini memiliki sembilan gunung berapi yang berpotensi aktif. Morne Trois Pitons National Park, Cabrits National Park, dan Morne Diablotin National Park membentuk sistem taman nasional utama. Northern Forest Reserve mencakup 5.238 hektare dan Central Forest Reserve 410 hektare. Morne Trois Pitons National Park mencakup sekitar 6.857 hingga 6.872 hektare dan menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1997. Kawasan ini memiliki puncak vulkanik setinggi 1.342 meter, lima gunung berapi, sekitar 50 fumarol, mata air panas, tiga danau air tawar, dan Boiling Lake. Morne Diablotin National Park mencakup sekitar 3.409,5 hektare dan melindungi habitat dua spesies nuri Amazon serta daerah aliran sungai penting. Cabrits National Park mencakup sekitar 91,8 hektare dan memiliki bagian laut, sedangkan Soufriere-Scotts Head Marine Reserve mencakup sekitar 6,5 kilometer persegi. Dominika berada dalam Caribbean Islands Biodiversity Hotspot. Sisserou Parrot, Amazona imperialis, hanya ditemukan di Dominika dan berstatus terancam punah. Jaco, yang juga disebut Red-necked Amazon atau Amazona arausiaca, endemik Dominika dan berstatus rentan. Forest Thrush, Cichlherminia herminieri, adalah spesies lain yang memerlukan pemantauan habitat dan populasinya. Forest, Wildlife and Protected Areas Division di Ministry of Environment, Rural Modernization and Kalinago Upliftment mengelola hutan, satwa liar, kawasan lindung, Crown Lands, Waitukubuli National Trail, dan lokasi ekowisata milik negara. Fisheries Division mengelola konservasi laut, pemantauan terumbu karang, penilaian lingkungan laut, pendaftaran penangkapan ikan, dan pemanfaatan berkelanjutan berdasarkan Fisheries Act No. 11 of 1987. Sperm Whale Reserve Act 2025 serta peraturan koridor dan lalu lintas tahun 2026 mengatur aspek tambahan perlindungan cetacea dan kegiatan melihat paus. Forests Act 1958, Forestry and Wildlife Act 1976 beserta amendemennya, dan National Parks and Protected Areas Act 1975 beserta peraturannya menjadi kerangka hukum utama. Kawasan lindung mengatur atau melarang kegiatan seperti berburu, menangkap ikan, membuka lahan, dan mengambil hasil hutan. Forest, Wildlife and Protected Areas Division menerbitkan lisensi penebangan kayu, berburu, menangkap ikan, mengambil hasil hutan, dan memelihara satwa liar dalam penangkaran. Izin pengambilan dapat diwajibkan untuk kayu, kayu gergajian, kayu gelondongan, kayu bakar, arang, larouman, dan hasil hutan lain yang tercantum. Aturan dapat berbeda antara lahan pribadi dan negara. Pembangunan terkait mungkin juga memerlukan persetujuan perencanaan dan penilaian dampak lingkungan berdasarkan Physical Planning Act. Waitukubuli National Trail membentang sekitar 114 mil dari Scotts Head ke Capuchin melalui kawasan Cabrits. Pendakian, pengamatan burung, air terjun, danau, mata air panas, serta kegiatan laut memberi akses ke alam. Biaya yang diterbitkan bagi pengunjung nonresiden adalah US$5 untuk satu kunjungan ke satu lokasi atau US$12 untuk tiket tujuh hari dengan akses berulang ke lokasi ekowisata milik negara, tidak termasuk Waitukubuli National Trail. Tiket harian jalur berlaku untuk setiap segmen jalur, dan anak di bawah usia empat tahun masuk gratis. Tiket dijual di pusat pengunjung dan vendor tertentu. Berkemah di taman atau lokasi ekowisata memerlukan izin. Pengunjung sebaiknya tetap di jalur yang ditentukan, membawa pulang sampah, tidak mengambil tumbuhan, satwa, batu, atau bahan alam lainnya, mencegah pencemaran air, tidak memasukkan spesies asing, menjaga jarak aman dari satwa liar, dan mengikat anjing dengan tali. Alam juga menimbulkan risiko serius. Badai dan badai tropis, banjir bandang, tanah longsor, gempa bumi, aktivitas vulkanik, tsunami, gelombang badai, dan kekeringan dapat memengaruhi manusia, infrastruktur, dan ekosistem. Medan curam yang disertai hujan lebat meningkatkan paparan terhadap tanah longsor dan banjir. Badai Maria pada 2017 merusak atau menumbangkan sekitar 10% hingga 30% pohon hutan. Office of Disaster Management menyediakan peta bahaya, peringatan, informasi evakuasi, dan pendidikan kesiapsiagaan, sedangkan Meteorological Service menyediakan informasi cuaca dan badai. Program kehutanan mendukung pembibitan, reboisasi, kehutanan swasta, serta penyuluhan wanatani. Program perikanan mencakup edukasi publik dan mempertimbangkan pengetahuan tradisional, masyarakat lokal, masyarakat adat, serta penangkapan ikan artisanal berskala kecil. Pendidikan lingkungan juga diberikan melalui program hutan, satwa liar, dan kawasan lindung, penyuluhan perikanan, serta kegiatan kesiapsiagaan sekolah dan keluarga. Konservasi dapat bertentangan dengan perluasan pertanian, penggalian kuari, penggunaan kayu dan hasil hutan, tenaga air, infrastruktur, pembangunan pariwisata, perikanan, serta wisata melihat paus. UNESCO mencatat penggalian kuari, perluasan pertanian, dan hak tenaga air yang telah ada sebagai persoalan pengelolaan, sedangkan proyek kereta gantung yang diusulkan ditolak. Cakupan kawasan lindung telah bertambah, tetapi undang-undang lama yang terpecah-pecah, keterbatasan pemantauan, pendanaan dan kapasitas staf, serta kehilangan keanekaragaman hayati yang terus berlangsung memengaruhi pelaksanaan.
Alam di Dominika
Dominika adalah pulau vulkanik bergunung-gunung dengan hutan hujan, sungai, air terjun, danau air tawar, fitur panas bumi, serta ekosistem pesisir dan laut. Keanekaragaman hayatinya mencakup spesies endemik dan terancam seperti Sisserou Parrot dan Jaco, sementara kawasan lindung mencakup sekitar 20% daratan. Alam Dominika mendukung konservasi, pertanian, perikanan, kehutanan, riset, pendidikan, dan pariwisata, tetapi pemanfaatan ini dapat bertentangan.
Saran
Perlakukan akses alam di Dominika sebagai sesuatu yang memerlukan izin dan kepekaan terhadap bahaya setiap kali kegiatan melampaui kunjungan biasa ke lokasi dan jalur yang ditetapkan. Sesuaikan kegiatan dengan otoritas yang bertanggung jawab, dapatkan tiket, lisensi, atau izin yang diperlukan sebelum memulai, dan hindari tindakan yang merusak habitat, mengganggu satwa liar, atau menimbulkan bahaya keselamatan.

