Hunian di Pantai Gading

Hunian di Pantai Gading dapat diperoleh melalui pasar sewa dan kepemilikan formal, program perumahan pemerintah, serta prosedur hukum adat di perkotaan dan pedesaan (coutumier). Perjanjian sewa harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan untuk keperluan pajak; saat pindah masuk, uang muka paling banyak sebesar dua bulan sewa dan deposit sebesar dua bulan sewa dapat diminta. Untuk kepemilikan, dokumen utama bergantung pada tanahnya: biasanya diperlukan hak atas tanah perkotaan yang telah diamankan atau prosedur pedesaan yang telah diformalkan.

Saran

Pilih antara menyewa, membeli, membangun, atau mengikuti program perumahan pemerintah berdasarkan seberapa cepat Anda membutuhkan hunian dan seberapa menyeluruh tanah, kontrak, dan pendanaannya telah diperiksa. Bayar hanya jika identitas, kewenangan untuk menyewakan atau menjual properti, kondisi, bukti kepemilikan, dan perjanjian tertulis saling sesuai. Jangan mengandalkan bantuan sewa umum kecuali program khusus Anda telah mengonfirmasinya.