Negara dan pemerintahan di Brunei

Brunei memiliki tatanan konstitusional monarki yang terpusat berdasarkan Konstitusi Brunei Darussalam tahun 1959. Sultan Hassanal Bolkiah merangkap kepala negara, kepala pemerintahan, dan pemegang kewenangan eksekutif tertinggi. Fungsi negara mencakup administrasi dan keuangan publik hingga peradilan, pengawasan, informasi publik, dan keamanan.

Saran

Tentukan terlebih dahulu apakah urusan Anda di Brunei merupakan permohonan layanan, pengaduan, laporan korupsi, sengketa hukum, atau keadaan darurat, lalu pilih otoritas yang bertanggung jawab. Untuk banyak layanan administrasi, e-Darussalam merupakan titik awal tercepat; jika tanggung jawabnya tidak jelas atau Anda ingin mengajukan keluhan, Talian Darussalam 123 menyediakan bantuan sepanjang waktu. Periksa tenggat, biaya, dan bukti yang dibutuhkan untuk layanan tersebut dan jangan mengandalkan informasi umum.