Hukum ketenagakerjaan di Brunei

Hukum ketenagakerjaan di Brunei mengatur hubungan kerja swasta, kontrak, upah, jam kerja, cuti, perlindungan tempat kerja, pemutusan, jo prosedur sengketa. Dasar hukum utamanyo adalah Employment Order 2009, nan dikonsolidasikan sebagai Employment Act Cap. 278. Banyak perlindungan berlaku bagi karyawan dengan kontrak kerja, sedangkan pelaut, pembantu rumah tangga, jabatan manajerial atau rahasia, serta sebagian pegawai layanan publik mengikuti aturan khusus atau terpisah.

Tip

Anggap hukum ketenagakerjaan di Brunei sebagai daftar periksa kontrak, penggajian, jam kerja, cuti, keselamatan, jo pemutusan. Pertanyaan partamo adalah apakah hubungan kerja tertentu tercakup dan apakah aturan khusus berlaku bagi pekerja asing, pembantu rumah tangga, pelaut, atau pekerja sektor publik. Simpan catatan secara teratur karena catatan bisa menentukan hasil sengketa upah, pemeriksaan, jo pemutusan.