Hukum imigrasi di Brunei

Hukum imigrasi di Brunei mengatur masuk, visa, tempat tinggal, kerja, studi, penyatuan keluarga, penduduk tetap, naturalisasi, penolakan dan pemulangan. Otoritas imigrasi bertanggung jawab menangani prosedur utama. Visa memberi izin masuk, tetapi sendiri hana memberi hak tinggal permanen atawa akses kerja.

Tip

Rencanakan tinggal di Brunei sesuai tujuan khusus dan ajukan izin terkait; jangan menganggap visa kunjungan kelak cukup keu kerja atawa tinggal lama. Kerja, studi dan tinggal bersama keluarga memerlukan pemeriksaan syarat terpisah dan waktu memadai. Perlakukan penduduk tetap, naturalisasi dan perlindungan sebagai prosedur tersendiri dengan ketidakpastian lebih besar.

Right of residence

Residence law clarifies permits, deadlines, rights and duties.