Alam Brunei mencakup tujuh jenis hutan: hutan bakau, hutan pantai, rawa air tawar, rawa gambut, hutan kerangas atau hutan tropis bervegetasi perdu, hutan dipterokarpa campuran, dan hutan pegunungan. Hutan dipterokarpa campuran mencakup sekitar 41 persen kawasan hutan. Hutan bakau terutama terkonsentrasi di Teluk Brunei dan mencakup sekitar 18.418 hektare menurut angka yang tersedia. Rawa air tawar mencakup sekitar 12.668 hektare, terutama di Belait dan Tutong, sedangkan rawa gambut di kawasan Belait dan Badas mencakup lebih dari 90.000 hektare. Angka untuk keseluruhan proporsi hutan di negara ini berbeda-beda bergantung pada sumber dan tahun acuan; yang disebutkan antara lain sekitar 72 persen, sekitar 81 persen, atau lebih dari 70 persen. Angka-angka ini tidak dapat langsung disamakan. Hutan Cadangan mencakup sekitar 41 persen wilayah negara, Kebijakan Kehutanan Nasional menetapkan sasaran sekurang-kurangnya 55 persen, dan Heart of Borneo mencakup sekitar 58 persen wilayah negara. Sistem perlindungan terutama didasarkan pada undang-undang kehutanan utama (Forest Act) dan peraturan pelaksana kehutanan (Forest Rules). Sistem ini membedakan, antara lain, Hutan Perlindungan, Hutan Produksi, Hutan Rekreasi, Hutan Konservasi, dan Taman Nasional. Kawasan penting mencakup Taman Nasional Ulu Temburong dan hutan Batu Apoi, lahan gambut Belait dan Badas, hutan bakau Teluk Brunei, Tasek Merimbun, Bukit Batu-Sungei Ingei, serta hutan pesisir di Kerangas. Tasek Merimbun dikenal sebagai Taman Warisan Tasek Merimbun (Tasek Merimbun Heritage Park). Namun, penetapan sebagai Taman Warisan ASEAN tidak otomatis memberikan status Ramsar (Ramsar); status Ramsar terkini untuk Tasek Merimbun tidak terdokumentasi. Laut juga merupakan bagian dari lingkungan alam Brunei. Kawasan lindung laut mencakup lebih dari 20 persen zona pengelolaan perikanan yang ditetapkan (Fisheries Management Area) dan melindungi, antara lain, terumbu karang serta daerah asuhan dan pemijahan. Moratorium lisensi pukat tarik telah berlaku sejak 2001. Penangkapan dan perdagangan sirip hiu dilarang sejak 2012. Departemen Perikanan mengaitkan perlindungan laut dengan perikanan berkelanjutan dan pariwisata berbasis alam. Spesies yang dilindungi atau menjadi ciri khas meliputi bekantan, orangutan, ular beludak lubang Kalimantan, macan dahan, beberapa spesies rangkong, dugong, serta penyu hijau, penyu sisik, dan penyu belimbing. Kawasan gambut Badas dikenal sebagai habitat populasi Shorea albida. Herbarium nasional BRUN dan Pusat Penelitian Botani Universiti Brunei Darussalam mendokumentasikan tumbuhan; pusat tersebut mengelola lebih dari 500 spesies tumbuhan tropis di lahan seluas enam hektare. Departemen Kehutanan mengelola Kawasan Hutan Nasional, pengelolaan hutan, kawasan lindung, satwa liar, rekreasi, penegakan aturan, dan restorasi. Departemen Perikanan menangani kawasan lindung laut dan keanekaragaman hayati laut. Departemen Pertanian dan Agrifood merupakan otoritas administratif untuk konvensi perdagangan satwa liar internasional (CITES). CITES adalah konvensi internasional yang mengendalikan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah. Departemen Museum dan Kementerian Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar (Wild Life Protection Act) dan tugas para Penjaga Satwa Liar (Game Wardens). Institut penelitian keanekaragaman hayati (UBD-IBER) dan pusat penelitian lapangan Kuala Belalong (Kuala Belalong Field Studies Centre) menyelenggarakan penelitian, pendidikan, dan pemantauan. Informasi mengenai tanggung jawab masing-masing badan pemerintah dapat berbeda di berbagai situs pemerintah; tanggung jawab terkini perlu dikonfirmasi langsung sebelum mengajukan permohonan. Undang-undang perlindungan satwa liar (Wild Life Protection Act) melarang berburu, membunuh, atau menangkap satwa yang dilindungi tanpa lisensi yang sesuai. Penjualan dan kepemilikan satwa, trofi, atau dagingnya juga dapat memerlukan lisensi. Di Suaka Margasatwa, antara lain, berburu, mengambil sesuatu, menyalakan api, membangun, membuka lahan, dan mengumpulkan sesuatu dilarang. Izin tertulis dari kepala penjaga satwa liar (Chief Game Warden) dapat memperbolehkan pengecualian berdasarkan undang-undang. Impor, ekspor, dan ekspor kembali spesies yang dilindungi juga diatur oleh perintah perdagangan satwa dan flora liar tahun 2007 (Wild Fauna and Flora Order 2007). Menurut angka yang tersedia, lisensi ekspor satwa liar berdasarkan Cap. 102 berbiaya BND 50 per satwa atau BND 30 per bulan. Di atas tanah negara, hasil hutan hanya boleh diambil dengan lisensi. Untuk kawasan hutan terbatas (Restricted Forests), akses dapat dilakukan melalui pemegang lisensi atau petugas, izin masuk (Entry Permit), atau otorisasi dari Direktur, bergantung pada keadaan. Pelanggaran ketentuan akses dalam Forest Act dapat dikenai denda hingga BND 10.000 atau hukuman penjara hingga tiga tahun. Lisensi Formulir 1 dapat berlaku paling lama dua belas bulan, lisensi Formulir 2 paling lama satu bulan, dan lisensi Formulir 3 paling lama tiga bulan. Formulir 1 dan Formulir 3 dapat melibatkan uang jaminan, royalti, dan persyaratan tambahan. Perintah perlindungan dan pengelolaan lingkungan (Environmental Protection and Management Order Cap. 240) juga menetapkan kerangka izin dan penilaian lingkungan yang mencakup, antara lain, konversi lahan gambut dan hutan bakau, drainase, serta pembukaan lahan di dekat taman atau daerah tangkapan air. Banyak kawasan rekreasi dapat diakses oleh masyarakat, termasuk Bukit Shahbandar seluas 384 hektare, Berakas seluas 348 hektare, Luagan Lalak seluas 270 hektare, Pulau Selirong seluas 2.566 hektare, Bukit Patoi seluas 997 hektare, dan Ulu Temburong seluas 46.210 hektare. Tumpuan Telisai mencakup sekitar 2,62 hektare, Sungai Liang sekitar 66 hektare, dan Tasek Merimbun sekitar 2.500 hektare. Akses, jam buka, biaya, dan aturan setempat berbeda-beda. Untuk Ulu Temburong, pendaftaran dilakukan di kantor pusat; dalam praktiknya, tur terorganisasi biasanya berguna. Sebuah daftar pariwisata mencantumkan jam buka di sana pukul 8 hingga 18, dan pada hari Jumat pukul 8 hingga 12 serta pukul 14 hingga 18. Situs Departemen Kehutanan tidak mencantumkan biaya masuk umum, sedangkan harga tur komersial terpisah dan dapat berubah. Program penelitian dan pendidikan mencakup proyek tahunan untuk sekolah menengah atas (PRYNSA), kegiatan masyarakat, penghijauan kembali, dan restorasi. IBER antara lain menggunakan petak studi seluas satu hektare, petak ketinggian seluas 0,25 hektare, dan petak KBFSC seluas 25 hektare. Penelitian di kawasan lindung serta pengambilan atau ekspor material memerlukan izin masuk atau izin ekspor, bergantung pada proyeknya. Tabel harga atau tenggat waktu umum untuk akses penelitian tidak terdokumentasi. Tekanan alam meliputi monsun timur laut dan barat daya yang bersifat musiman, bulan yang lebih kering sekitar Februari dan Maret, kekeringan yang diperparah El Niño, banjir bandang, erosi, kebakaran hutan dan gambut, serta polusi asap. Drainase dan degradasi meningkatkan risiko kebakaran di lahan gambut. Kenaikan permukaan laut dan salinisasi menekan lahan gambut dan lahan basah; pemanasan, pengasaman, dan badai mengancam terumbu karang. Tekanan lain berasal dari spesies invasif, polusi, pengambilan ilegal, perdagangan satwa liar, fragmentasi habitat, serta tekanan pembangunan atau pariwisata. Hal-hal ini menimbulkan konflik antara pembangunan lahan dan keterhubungan hutan, kehutanan produksi dan perlindungan, konservasi laut dan perikanan, serta akses publik dan ketenangan yang diperlukan habitat sensitif.
Alam di Brunei
Brunei sebagian besar terdiri atas hutan hujan tropis hijau sepanjang tahun, hutan bakau, lahan gambut, kawasan sungai, perairan pesisir, dan terumbu karang. Kawasan lindung menjaga habitat bekantan, orangutan, rangkong, dugong, dan penyu. Pemanfaatan, penelitian, dan rekreasi diatur secara berbeda bergantung pada kawasan, status perlindungan, dan persyaratan izin.
Saran
Rencanakan setiap kunjungan, pengambilan material, dan proyek di kawasan alam Brunei dengan mempertimbangkan status perlindungan dan tujuannya. Taman kehutanan publik cocok untuk rekreasi biasa; untuk Ulu Temburong, rencanakan pendaftaran dan tur terorganisasi. Jika hendak memanfaatkan satwa, tumbuhan, sampel, lahan gambut, hutan bakau, atau kawasan hutan, pastikan terlebih dahulu izin yang diperlukan.

