Pajak di Bhutan

Sistem perpajakan Bhutan mencakup pajak penghasilan, pajak barang dan jasa (GST), pajak tanah dan bangunan, pajak pengalihan, bea masuk, serta cukai. Sejak 1 Januari 2026, kerangka hukum baru berlaku untuk pajak penghasilan dan GST. Administrasinya ditangani oleh otoritas pendapatan dan bea cukai Bhutan (Department of Revenue & Customs) melalui kantor-kantor regional pendapatan dan bea cukainya (Regional Revenue & Customs Offices).

Saran

Pertama, kelompokkan situasi pajak Anda berdasarkan domisili, jenis penghasilan, kegiatan usaha, omzet, properti, dan layanan lintas negara. Untuk 2026, gunakan undang-undang dan pemberitahuan DRC terkini karena situs lama mungkin masih menampilkan tarif pajak penghasilan sebelumnya. Catatan yang akurat, kalender tenggat, dan pendaftaran tepat waktu membantu mencegah penetapan pajak tambahan dan kewajiban yang terlewat.