Sebutan lokal mencakup médias, presse écrite, radiodiffusion sonore, télévision, dan médias en ligne. Benin memiliki setidaknya 70 stasiun radio, sekitar 15 stasiun televisi swasta, kira-kira 100 surat kabar, dan sekitar 320 lembaga media. Perusahaan Radio dan Televisi Benin (Société de Radio et de Télévision du Bénin (SRTB)) mengoperasikan, antara lain, Bénin TV, Bénin TV Junior, Radio Bénin, Kiff FM, dan Radio Bénin Alafia. Media swasta dan kantor berita nasional (Agence Bénin Presse) melengkapi pilihan; surat kabar harian milik negara (La Nation) juga menjadi bagian dari lanskap tersebut. Data penggunaan yang tersedia mencakup sekitar 72 persen untuk radio, 46 persen untuk jejaring sosial, 36 persen untuk televisi, 29 persen untuk layanan internet, dan 14 persen untuk pers cetak. Jejaring sosial terutama digunakan melalui jaringan internet seluler, situs web media, siaran langsung, dan akun platform. Tidak tersedia pemeringkatan resmi yang andal mengenai platform individual seperti Facebook, TikTok, atau YouTube. Otoritas Tinggi Audiovisual dan Komunikasi (Haute Autorité de l’Audiovisuel et de la Communication (HAAC)) bertanggung jawab atas regulasi, pengaduan, frekuensi, lisensi, dan akses yang setara ke media resmi. Surat kabar dan pers berkala memerlukan izin terbit (Autorisation de paraître); media online mengajukan permohonan izin (Demande d’Autorisation) kepada HAAC. Berkas diajukan sebagai satu file PDF berukuran tidak lebih dari 10 MB. Penyiar radio dan televisi menjalani prosedur seleksi dan pemberian izin. Publikasi dan produksi audiovisual juga dapat dikenai penyerahan wajib publikasi (dépôt légal). Biaya dan waktu pemrosesan kartu pers umumnya tidak dipublikasikan. ARCEP BENIN bertanggung jawab atas jaringan elektronik, akses internet, dan tarif. Pada akhir 2025, terdapat 10.814.141 langganan internet seluler aktif dan 95.354 sambungan FTTH. Penyedia yang disebutkan mencakup SPACETEL BENIN, MOOV AFRICA BENIN, dan CELTIIS. Contoh tarif dari September 2025 adalah 25 FCFA untuk sekitar 16 hingga 17 MB selama 24 jam, 100 FCFA untuk sekitar 70 hingga 125 MB selama 24 jam, dan 1.000 FCFA untuk sekitar 850 hingga 1.434 MB selama tujuh hari. Biaya data, jangkauan jaringan, dan perangkat yang sesuai lebih membatasi akses daripada ketersediaan jaringan tetap yang kecil. Secara hukum, streaming dikategorikan sebagai layanan media audiovisual atas permintaan (service de médias audiovisuels à la demande). Akses praktis disediakan melalui siaran web dan layanan digital SRTB serta paket Canal+ melalui MTN CANAL+, dekoder terhubung, dan fungsi putar ulang. Sumber resmi yang ditinjau tidak mengidentifikasi platform streaming lokal independen atau regulator streaming khusus. Untuk televisi dan radio digital, cakupan penyiaran digital dianggap sebagai layanan universal; HAAC mengelola frekuensi, multipleks, penyedia, dan operator distribusi. Seleksi baru penyedia radio dan televisi swasta diumumkan untuk 2026. Pasal 24 Konstitusi menjamin kebebasan pers. Kode etik media (CDEM) mewajibkan media, antara lain, melakukan penelitian, mengidentifikasi sumber, menyajikan informasi secara objektif, serta menghindari sensasionalisme, seruan kebencian atau kekerasan, dan pengagungan terorisme. Konten buatan artifisial, rekonstruksi, gambar arsip, gambaran siaran langsung palsu, dan format sebanding harus diidentifikasi. Undang-Undang Pers 2015 mengatur kebebasan informasi dan komunikasi, pendirian media, serta hak jawab. Undang-Undang Digital 2017, yang diubah pada 2021, dapat menimbulkan risiko hukum tambahan bagi konten online. Teks, gambar, musik, dan cuplikan audiovisual asing hanya boleh digunakan dengan izin atau lisensi yang sesuai. Badan hak cipta dan hak terkait (BUBEDRA) bertanggung jawab atas bidang tersebut. Otoritas perlindungan data pribadi (APDP) melindungi data pribadi dan memungkinkan, antara lain, akses, penyalinan, keberatan, perbaikan, pembaruan, pemblokiran, atau penghapusan; pengaduan dapat diajukan ke APDP dan, jika berlaku, ke pengadilan. Untuk gambar atau laporan tentang anak di bawah umur, Pasal 15 CDEM mewajibkan persetujuan orang tua atau wali. Gambaran kekerasan dan kecabulan yang melibatkan anak di bawah umur harus dihindari. Layanan publik untuk pemirsa muda (Bénin TV Junior) tersedia; tidak ada kantor ombudsman media pemuda nasional terpisah yang teridentifikasi. Media dapat diakses atau diawasi melalui pengaduan online kepada HAAC, siaran publik, liputan pemilu, dan akreditasi profesional. Aturan khusus berlaku untuk pemilu legislatif dan munisipal pada 11 Januari 2026; periode prapemilu berlangsung dari 8 Oktober hingga 26 Desember 2025. HAAC memantau keseimbangan, kesetaraan, etika, serta akses ke berita dan kampanye. Kebebasan pers yang secara formal dijamin menghadapi risiko praktis, termasuk ruang redaksi yang rapuh secara ekonomi, pasar iklan yang sempit, tekanan politik atau komersial, penyensoran diri, serta pemblokiran sementara surat kabar, situs berita, atau akun berita. Peliputan di Benin bagian utara dapat menghadapi risiko tambahan karena situasi keamanan dan keterbatasan akses.
Media di Benin
Media di Benin mencakup pers, radio, televisi, layanan online, streaming, dan jejaring sosial. Radio merupakan sumber berita yang paling banyak digunakan; SRTB, penyedia swasta, La Nation, dan Agence Bénin Presse turut membentuk lanskap media. HAAC mengawasi pers, penyiaran, dan media online, sementara data seluler sangat menentukan akses.
Saran
Gunakan radio sebagai akses pertama ke berita di Benin dan lengkapi dengan layanan online yang andal jika data seluler, jangkauan jaringan, dan perangkat mencukupi. Streaming sangat sesuai untuk penggunaan audiovisual terjadwal atau tertunda, sementara biaya data dapat membatasi akses rutin. Siapa pun yang menerbitkan konten harus memastikan persyaratan HAAC, sumber, persetujuan, hak cipta, dan perlindungan data sebelum publikasi.

