Aturan utama berasal dari Loi N°2025-15 dan Décret N°2026-049. Direction de l’Émigration et de l’Immigration (DEI), yang beroperasi di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Police républicaine, menangani visa, pengawasan perbatasan, kartu izin tinggal, dan pengawasan migrasi. Kementerian Tenaga Kerja menangani izin kerja dan pekerjaan ekspatriat, Kementerian Kehakiman menangani kewarganegaraan, dan Commission nationale chargée des réfugiés et des apatrides (CNRA) menangani pengungsi dan orang tanpa kewarganegaraan. Warga negara asing biasanya memerlukan paspor yang masih berlaku atau dokumen identitas setara. Visa diperlukan kecuali ada pembebasan atau kartu izin tinggal yang masih berlaku. Warga ECOWAS dapat masuk ke Benin tanpa visa selama maksimum 90 hari jika menggunakan pos perbatasan resmi, membawa dokumen perjalanan yang masih berlaku, dan memiliki sertifikat kesehatan internasional. Masa tinggal lebih dari 90 hari memerlukan izin untuk tinggal atau menetap menurut prosedur nasional. Benin menyediakan beberapa tujuan visa. Masa transit berlangsung hingga 8 hari. Visa wisata atau kunjungan biasanya mengizinkan masa tinggal hingga 90 hari dan mungkin dapat diperpanjang. Visa bisnis mengizinkan hingga 90 hari per masuk dan dapat memiliki masa berlaku dua tahun. Visa profesional dan studi dapat mencakup hingga 12 bulan dan mungkin dapat diperbarui. Tidak ditemukan izin tinggal terpisah untuk penyatuan kembali keluarga di Benin dalam sumber yang ditinjau; kunjungan keluarga umumnya menggunakan visa wisata atau kunjungan, sedangkan perkawinan dapat relevan bagi izin tinggal istimewa dan kewarganegaraan. Pemohon dapat mengajukan e-Visa secara daring sebelum kedatangan. Waktu pemrosesan e-Visa resmi tercatat sekitar 1 sampai 96 jam. Untuk visa reguler, pemohon menyerahkan dokumen yang diwajibkan dan biasanya dapat mengambilnya sekitar tiga hari kerja kemudian. Permohonan izin tinggal jangka panjang selama enam atau dua belas bulan melibatkan peninjauan dan penerimaan awal, lalu pembayaran serta janji temu dengan DEI. Permohonan visa umumnya memerlukan paspor yang berlaku setidaknya enam bulan, foto, bukti akomodasi, dan, untuk perjalanan wisata atau bisnis, bukti perjalanan lanjutan. Tujuan perjalanan, bukti studi, dokumen pekerjaan dan, jika berlaku, Certificat d’Identification Personnelle d’Étranger (CIPE) mungkin juga diperlukan. Masa tinggal lebih dari 90 hari memicu persyaratan identifikasi dan proses CIPE. Penduduk biasa mungkin memenuhi syarat berdasarkan bukti kemampuan finansial, jaminan pihak ketiga, atau kepentingan sah lain untuk tinggal, beserta perilaku moral yang baik. Kartu izin tinggal biasa berlaku selama tiga tahun dan dapat diperbarui. Setelah dua kali perpanjangan, warga negara asing yang memiliki pekerjaan atau kegiatan tetap, kepemilikan properti, tempat tinggal perkawinan yang nyata di Benin, atau perusahaan atau operasi industri yang berfungsi mungkin memenuhi syarat untuk kartu izin tinggal istimewa. Menteri juga dapat memberikannya karena kepentingan khusus bagi Benin. Kartu ini berlaku sepuluh tahun dan dapat diperbarui. Investor dan operator di Zona Ekonomi Khusus Glo-Djigbé dapat menggunakan kartu zona lima tahun. Permohonan izin tinggal biasa biasanya memerlukan paspor yang berlaku lebih dari satu tahun, CIPE, bukti pendapatan, kontrak kerja atau dukungan finansial, surat keterangan catatan kriminal dari negara asal atau tempat tinggal terakhir untuk permohonan pertama, surat keterangan catatan kriminal Benin untuk perpanjangan, serta bukti pembayaran. Permohonan izin tinggal istimewa memerlukan bukti tambahan tentang kegiatan tetap, properti, perkawinan, atau perusahaan yang dijadikan dasar; untuk kartu pertama, pihak berwenang dapat menyelidiki lingkungan tempat tinggal. Biaya yang saat ini tercantum mencakup EUR 50 untuk e-Visa wisata atau kunjungan satu bulan sekali masuk, EUR 75 untuk masuk berkali-kali selama satu bulan, dan EUR 100 untuk masuk berkali-kali selama tiga bulan. Visa profesional dan studi berbiaya EUR 70 untuk satu bulan, EUR 90 untuk tiga bulan, EUR 120 untuk enam bulan, dan EUR 180 untuk satu tahun. Kartu izin tinggal biasa selama tiga tahun berbiaya 50,000 FCFA bagi warga ECOWAS dan 250,000 FCFA bagi warga non-ECOWAS. Kartu istimewa berbiaya 100,000 FCFA bagi warga ECOWAS dan 800,000 FCFA bagi warga non-ECOWAS untuk sepuluh tahun; kartu zona Glo-Djigbé berbiaya 350,000 FCFA untuk lima tahun. Situs DEI merupakan rujukan operasional untuk biaya terkini. Pekerja asing harus memiliki izin tinggal yang sah. Pemberi kerja dapat mempekerjakan warga negara asing yang tinggal secara sah, sedangkan izin kerja mungkin diwajibkan di sektor strategis. Visa kerja atau kontrak ekspatriat diurus melalui Kementerian Tenaga Kerja. Kontrak kerja tidak otomatis memberikan hak untuk tinggal. Hak dasar ketenagakerjaan berlaku, dengan tunduk pada persyaratan akses yang berlaku. Loi N°2022-31 mencakup pengungsi, pencari suaka, dan orang tanpa kewarganegaraan, dengan struktur CNRA diatur dalam Décret N°2024-1632. Perlindungan pengungsi dapat berlaku jika seseorang memiliki ketakutan beralasan akan persekusi atau menghadapi gangguan atau serangan serius. Pengecualian dapat berlaku bagi kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan biasa yang serius, atau tindakan yang bertentangan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Uni Afrika. UNHCR memberikan dukungan teknis, dan pengungsi dapat menerima perlakuan yang sebanding dengan warga Benin dalam pendidikan, layanan kesehatan, dan manfaat sosial jika undang-undang memberi akses tersebut. Dokumen perjalanan pengungsi diterbitkan melalui DEI. Tenggat dan biaya pengajuan lokal untuk prosedur perlindungan tidak diverifikasi dalam penelitian yang tersedia. Tidak ditemukan izin tinggal permanen di Benin dalam sumber primer yang ditinjau. Kartu izin tinggal istimewa sepuluh tahun merupakan alternatif jangka panjang yang fungsional, tetapi bukan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diatur oleh Loi N°2022-32. Benin mengizinkan kewarganegaraan ganda dan tidak mengizinkan pencabutan kewarganegaraan yang akan menyebabkan seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan. Kewarganegaraan dapat diperoleh melalui kelahiran, keturunan, pengakuan, deklarasi, perkawinan, atau naturalisasi. Kewarganegaraan melalui perkawinan memerlukan masa percobaan lima tahun sejak perkawinan atau pencatatannya. Naturalisasi umumnya mensyaratkan usia dewasa, sedikitnya lima tahun tempat tinggal utama sebelum permohonan, perilaku baik, tidak memiliki putusan pidana akhir lebih dari enam bulan yang belum dihapus, kesehatan fisik dan mental, asimilasi, pekerjaan, serta sertifikat pelunasan pajak. Keputusan dibuat melalui dekret setelah penyelidikan. Orang keturunan Afrika yang mengajukan dari luar negeri dapat menerima sertifikat kewarganegaraan sementara selama tiga tahun dan memperoleh pengakuan penuh setelah tinggal di Benin dalam jangka waktu itu. Warga negara asing umumnya menikmati hak dan kebebasan yang diberikan undang-undang, sedangkan akses ke tunjangan dan pengecualian bergantung pada persyaratan terkait. Mereka wajib menggunakan dokumen yang masih berlaku, mematuhi kewajiban identifikasi dan pengawasan perbatasan, mencatat keberangkatan di pos perbatasan resmi, dan memperoleh izin resmi ketika anak di bawah umur yang belum mendapat emancipasi meninggalkan negara. Penolakan visa atau penolakan perpanjangan visa diberitahukan dan tidak dapat diajukan banding berdasarkan aturan yang ditinjau; keberangkatan harus dilakukan dalam tiga hari. Penolakan atau tidak diperpanjangnya kartu izin tinggal dapat digugat melalui recours pour excès de pouvoir dalam tiga hari sejak pemberitahuan atau berakhirnya masa tanggapan. Gugatan tersebut menangguhkan kewajiban keberangkatan atau pengusiran, dan pemohon dapat meminta sertifikat izin tinggal sementara. Sasaran waktu pengadilan adalah 45 hari. Izin tinggal tidak teratur dapat mengakibatkan denda sedikitnya dua kali biaya kartu izin tinggal yang diwajibkan, sedangkan pelanggaran berulang dapat dikenai satu hingga enam bulan penjara atau denda. Masuk kembali setelah penolakan masuk atau pengusiran juga dapat dikenai satu hingga enam bulan penjara atau denda.
Hukum imigrasi di Benin
Hukum imigrasi Benin mengatur masuk, visa, tempat tinggal, kerja, studi, status perlindungan, dan akses ke kewarganegaraan. Umumnya diperlukan paspor atau dokumen perjalanan setara yang masih berlaku, dan masa tinggal lebih dari 90 hari memerlukan prosedur izin tinggal. Warga ECOWAS dapat masuk tanpa visa hingga 90 hari melalui pos perbatasan resmi dengan dokumen perjalanan yang masih berlaku dan sertifikat kesehatan internasional.
Saran
Tentukan dasar imigrasi Anda di Benin sebelum bepergian atau mulai bekerja, dan sesuaikan durasi rencana dengan dokumen yang diminta. Perlakukan tenggat tiga hari untuk keberangkatan atau gugatan izin tinggal sebagai tenggat yang menentukan, dan periksa biaya serta persyaratan dengan DEI sebelum mengajukan apa pun.

