Pemilu parlemen nasional Bangladesh menggunakan 300 daerah pemilihan teritorial dengan satu anggota. Kandidat dengan jumlah suara terbanyak memenangkan setiap daerah pemilihan. Perempuan dapat mencalonkan diri untuk kursi biasa tersebut, dan para anggota parlemen secara terpisah memilih 50 anggota perempuan yang dicadangkan melalui perwakilan proporsional dengan menggunakan sistem single transferable vote. Presiden dipilih secara tidak langsung oleh para anggota parlemen. Setelah pemilu parlemen, Presiden mengangkat anggota parlemen yang tampaknya memperoleh dukungan mayoritas sebagai Perdana Menteri, dan Parlemen dipanggil dalam waktu 30 hari setelah hasil pemilu umum. Komisi Pemilihan Umum Bangladesh adalah badan konstitusional independen yang bertanggung jawab atas pemilu nasional dan banyak pemilu lokal. Badan ini terdiri atas Ketua Komisi Pemilihan Umum dan hingga empat Komisaris lainnya, yang masing-masing menjabat selama lima tahun. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum serta kantor pemilu regional, distrik, upazila, dan thana mendukung pelaksanaan tugas tersebut, sementara Pejabat Pengembali (Returning Officer) mengelola prosedur tingkat daerah pemilihan dan Petugas Ketua TPS (Presiding Officer) mengelola tempat pemungutan suara masing-masing. Pemilu lokal mencakup City Corporations, Paurashavas, Union Parishads, Upazila Parishads, distrik, dan tiga Hill District Councils berdasarkan undang-undang dan peraturan masing-masing, sehingga prosedurnya tidak otomatis sama dengan pemilu parlemen. Pemilih harus merupakan warga negara Bangladesh yang berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan bertempat tinggal, atau dianggap bertempat tinggal, di daerah pemilihan terkait. Putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak sehat mental serta hukuman tertentu berdasarkan Bangladesh Collaborators Order dapat membuat seseorang tidak dapat memilih. Hak memilih bergantung pada pencantuman dalam daftar pemilih final; kepemilikan Kartu Identitas Nasional (National Identity Card) saja tidak otomatis membuktikan hak tersebut. Pendaftaran biasanya menggunakan pendataan rumah tangga, Formulir-2 (Form-2), foto, dan sidik jari di pusat pendaftaran, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan duplikasi biometrik. Daftar sementara diterbitkan selama 15 hari untuk klaim, keberatan, dan koreksi sebelum daftar final disusun. Orang yang memenuhi syarat tetapi tidak tercantum dalam daftar dapat mengajukan permohonan melalui proses pemilu distrik yang ditentukan, dengan menggunakan formulir yang berlaku. Biaya koreksi mengikuti jadwal biaya resmi, meskipun kesalahan pihak berwenang dapat diperbaiki tanpa biaya. Kandidat parlemen harus merupakan warga negara Bangladesh berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan tercantum dalam daftar pemilih di daerah pemilihan mana pun. Kandidat memerlukan pencalonan dari partai politik terdaftar atau dapat maju sebagai independen, dengan seorang pengusul dan seorang pendukung. Diskualifikasi mencakup kondisi tidak sehat mental, kebangkrutan yang belum dibebaskan, kesetiaan kepada negara asing, hukuman yang relevan, dan memegang jabatan yang menghasilkan keuntungan. Satu kandidat dapat mencalonkan diri di paling banyak tiga daerah pemilihan. Proses pencalonan berlangsung melalui pengajuan, pemeriksaan, penarikan diri, dan pemungutan suara, dengan pemungutan suara umumnya dilaksanakan setidaknya 15 hari setelah pemeriksaan. Partai politik memerlukan pendaftaran pada Komisi Pemilihan Umum. Partai dapat memenuhi syarat melalui kemenangan kursi atau perolehan setidaknya lima persen suara di daerah pemilihan yang diikutinya, atau melalui struktur organisasi yang diwajibkan, yang mencakup setidaknya sepertiga distrik administratif dan setidaknya 100 upazila atau thana metropolitan, dengan sekurang-kurangnya 200 anggota pemilih di setiap unit tersebut. Konstitusinya harus mengatur pemilihan internal yang demokratis. Partai terdaftar juga dikenai target 33 persen perempuan dalam posisi komite pada tahun 2030, dan partai yang dilarang tidak dapat didaftarkan. Kandidat membayar uang jaminan pencalonan sebesar Tk 50.000. Uang jaminan hangus apabila kandidat memperoleh kurang dari seperdelapan jumlah suara keseluruhan. Pengeluaran kampanye dibatasi sebesar Tk 10 per pemilih atau Tk 25 lakh, mana yang lebih tinggi. Kandidat mengungkapkan sumber pendanaan, aset, dan informasi pajak penghasilan saat pencalonan, menggunakan rekening bank terjadwal yang terpisah, serta menyerahkan laporan pengeluaran dengan surat pernyataan dalam waktu 30 hari. Partai politik menyerahkan laporan pengeluarannya dalam waktu 90 hari. Kode etik Komisi Pemilihan Umum mengatur kampanye, sedangkan penyuapan, penyamaran identitas, pengaruh yang tidak semestinya, intimidasi, dan pelanggaran kerahasiaan surat suara dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Komisi dapat memberhentikan pejabat yang memengaruhi pemilu, menghentikan pemungutan suara, atau memerintahkan pemungutan suara ulang apabila malpraktik, paksaan, intimidasi, kekerasan, atau gangguan serius lainnya menghalangi pemungutan suara yang adil dan sah. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara rahasia dengan surat suara kertas atau mesin pemungutan suara elektronik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum jika berlaku. Petugas memeriksa identitas pemilih terhadap daftar pemilih, membubuhkan tinta tak terhapuskan, mencatat nomor dan nama pemilih, menandai daftar, serta melengkapi catatan kupon yang diwajibkan. Pemilih menandai nama dan simbol kandidat yang dipilih, melipat surat suara, lalu memasukkannya ke kotak suara sebelum meninggalkan tempat pemungutan suara. Kandidat, agen pemilu, agen TPS, dan pengamat terakreditasi dapat mengamati sesuai aturan yang berlaku. Pemilih tunanetra atau yang mengalami disabilitas lain dapat menerima bantuan dari pendamping. Pemilih penyandang disabilitas, sakit, atau lanjut usia dapat menerima layanan pendaftaran biometrik di rumah, dan informasi pemilih atau tempat pemungutan suara tersedia melalui layanan Komisi Pemilihan Umum dan Kartu Identitas Nasional; saluran bantuan Komisi Pemilihan Umum adalah 105. Pemungutan suara melalui pos terbatas pada kelompok yang ditentukan secara hukum, bukan pilihan jarak jauh yang tidak terbatas. Hal ini dapat mencakup personel yang bertugas dalam pemilu dan ditempatkan jauh dari tempat pemungutan suaranya, kategori tertentu berdasarkan hukum daftar pemilih, serta pemilih Bangladesh di luar negeri. Permohonan umumnya mengikuti batas waktu khusus pemilu, biasanya dalam 15 hari setelah pemberitahuan berdasarkan Pasal 11, sedangkan petugas pemungutan suara mengajukan permohonan segera setelah pengangkatan. Pejabat Pengembali mengirimkan surat suara, dan pemilih menandai serta mengirimkannya melalui pos bersama sertifikat yang diwajibkan. Prosedur khusus pemungutan suara pos dan pemilih luar negeri (Postal Vote BD dan OCV-ICPV) tahun 2026 bersifat khusus untuk pemilu tersebut dan tidak boleh dianggap sebagai aturan umum permanen. Petugas Ketua TPS memulai penghitungan segera setelah pemungutan suara ditutup di hadapan kandidat atau agen mereka. Petugas menolak surat suara tanpa tanda resmi, dengan tanda yang tidak jelas atau lebih dari satu, dengan tanda tambahan, atau dengan lampiran yang mengidentifikasi pemilih. Mereka menyiapkan pernyataan penghitungan dan catatan surat suara, menyegel paket, serta memberikan salinannya kepada agen yang hadir. Pejabat Pengembali menggabungkan hasil tempat pemungutan suara dan surat suara pos yang diterima tepat waktu, serta dapat memperbaiki surat suara yang keliru ditolak di tingkat tempat pemungutan suara. Penghitungan ulang memerlukan keberatan tertulis yang beralasan atau arahan dari Komisi Pemilihan Umum. Pejabat Pengembali menyatakan kandidat dengan jumlah suara terbanyak dan menerbitkan pemberitahuan yang menunjukkan suara setiap kandidat. Hasil tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, yang menerbitkan kandidat terpilih dalam Lembaran Negara Resmi (Official Gazette). Catatan pemilu disimpan selama satu tahun, dan dokumen non-surat suara dapat diperiksa berdasarkan biaya dan ketentuan yang ditetapkan. Hanya kandidat yang dapat menggugat pemilu parlemen melalui petisi pemilu di hadapan Divisi Pengadilan Tinggi (High Court Division). Kemungkinan hasilnya mencakup penolakan petisi, pembatalan pemilihan kandidat yang dinyatakan terpilih, penetapan kandidat lain sebagai pemenang, atau pembatalan pemilu. Banding dapat diajukan ke Divisi Banding (Appellate Division) dalam waktu 30 hari apabila izin diberikan. Arahan pengadilan yang berlaku dapat menunda hasil suatu kursi atau penerbitan dalam Lembaran Negara. Jika pemungutan suara terganggu atau tidak dapat dilanjutkan secara adil, Petugas Ketua TPS dapat menghentikan atau menundanya, dan Komisi Pemilihan Umum dapat memerintahkan pemungutan suara ulang; semua pemilih yang memenuhi syarat memilih kembali dan suara sebelumnya tidak dihitung.
Pemilu di Bangladesh
Pemilu di Bangladesh memungkinkan pemilih yang memenuhi syarat memilih perwakilan untuk Jatiya Sangsad, parlemen nasional (Jatiya Sangsad), serta dewan lokal. Komisi Pemilihan Umum (Election Commission) mengelola daftar pemilih, daerah pemilihan, pemungutan suara, penghitungan, dan hasil resmi. Bangladesh memilih langsung 300 anggota parlemen dari daerah pemilihan teritorial, sementara para anggota parlemen memilih 50 anggota perempuan yang dicadangkan melalui perwakilan proporsional.
Saran
Jadikan daftar pemilih final dan pemberitahuan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum sebagai acuan operasional Anda untuk berpartisipasi dalam pemilu di Bangladesh. Baik Anda memilih, mencalonkan diri, maupun bekerja untuk partai, dokumentasikan tenggat dan catatan resmi sejak awal karena tidak tercantum dalam daftar pemilih, tidak memenuhi persyaratan pencalonan, tidak menyerahkan laporan pengeluaran, atau melewatkan batas waktu gugatan dapat menghilangkan pilihan yang sebenarnya tersedia.

