Hukum ketenagakerjaan di Bahrain

Hukum ketenagakerjaan di Bahrain menetapkan aturan dasar tentang kontrak kerja, upah, kondisi kerja, cuti, disiplin, dan pemutusan hubungan kerja. Pekerjaan bagi tenaga kerja migran juga berkaitan erat dengan izin kerja dan Otoritas Pengatur Pasar Tenaga Kerja, yang umum disebut LMRA. Catatan tertulis sangat penting ketika terjadi perselisihan kerja.

Saran

Jika masalah di tempat kerja mulai muncul, tetaplah bekerja secara sah kecuali keselamatan atau nasihat profesional mengharuskan tindakan lain. Catat pembayaran yang tidak diterima atau instruksi yang disengketakan dengan jelas, periksa status izin kerja, dan cari bantuan sebelum menandatangani pengunduran diri, penyelesaian, atau dokumen yang tidak Anda pahami.