Politik di Antigua dan Barbuda

Politik di Antigua dan Barbuda diselenggarakan melalui monarki konstitusional dan demokrasi parlementer dalam negara kesatuan yang berdaulat. Konstitusi merupakan hukum tertinggi, sedangkan Gubernur Jenderal, Parlemen, Kabinet, kementerian, pengadilan, dan badan pengawasan independen menjalankan fungsi nasional; Barbuda juga memiliki badan pemerintahan lokal yang ditetapkan oleh konstitusi. Pemilihan umum memilih 17 anggota Dewan Perwakilan, dan Gubernur Jenderal menunjuk anggota Dewan yang memperoleh dukungan mayoritas sebagai Perdana Menteri.

Saran

Gunakan struktur politik Antigua dan Barbuda untuk mengidentifikasi tingkat kewenangan yang tepat sebelum menilai suatu persoalan publik. Bedakan administrasi nasional dari pemerintahan lokal Barbuda, dan jangan berasumsi bahwa pemilih memilih Perdana Menteri secara langsung.

Negara

Antigua dan Barbuda adalah negara kesatuan berdaulat yang berbentuk monarki konstitusional dan demokrasi parlementer. Konstitusi merupakan hukum tertinggi, dan pemerintahan nasional beroperasi melalui Gubernur Jenderal, Parlemen, Kabinet, kementerian, pengadilan, serta lembaga pengawasan independen. Barbuda memiliki badan pemerintahan daerah berdasarkan konstitusi, sedangkan kementerian nasional menyediakan sebagian besar administrasi publik di Antigua dan Redonda.

Pemilu

Pemilu di Antigua dan Barbuda memilih 17 anggota Dewan Perwakilan dalam daerah pemilihan beranggota tunggal. Negara ini menggunakan sistem suara terbanyak: kandidat dengan suara terbanyak memenangkan daerah pemilihan. Perdana Menteri tidak dipilih secara terpisah; Gubernur Jenderal menunjuk anggota Dewan yang mendapat dukungan mayoritas.