Hukum ketenagakerjaan di Afghanistan

Hukum ketenagakerjaan di Afghanistan mencakup kontrak kerja, waktu kerja, upah, cuti, keselamatan kerja, perwakilan pekerja, perselisihan, dan pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2007 masih tercantum dalam daftar Kementerian Tenaga Kerja dan Urusan Sosial, tetapi sejak 2021 aturan formal dan penegakan de facto dapat berbeda karena undang-undang yang diwarisi, dekret berbasis Syariah, dan instruksi administratif berlaku berdampingan. Bukti tertulis mengenai hubungan kerja, catatan upah dan cuti, alasan pemutusan hubungan kerja, status izin kerja, serta akses aman ke prosedur pengaduan merupakan perhatian praktis utama.

Saran

Jadikan bukti tertulis, catatan pembayaran, catatan cuti, dan dokumen pemutusan hubungan kerja sebagai perlindungan pertama Anda di Afghanistan. Karena aturan ketenagakerjaan formal dan penegakan nyata dapat berbeda, pilih jalur pengaduan yang tersedia dan paling aman, serta jangan berasumsi bahwa hak hukum akan ditegakkan secara otomatis. Periksa status izin kerja sebelum mengandalkan suatu pengaturan kerja, terutama jika Anda pekerja asing.